Selasa, 26 Agustus 2025

Inilah Cara Daftar, Syarat, dan Cek Penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id/bpum, Dilanjutkan pada 2021

BLT UMKM yang diberikan kepada pelaku UMKM sebesar Rp 2,4 juta berlanjut pada 2021. Inilah syarat mendapatkan, cara mendatar, dan cek penerima.

Tribunnews.com
ILUSTRASI uang - BLT UMKM yang diberikan kepada pelaku UMKM sebesar Rp 2,4 juta berlanjut pada 2021. Inilah syarat mendapatkan, cara mendatar, dan cek penerima. 

1. Memiliki usaha berskala mikro

2. WNI

3. Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD

4. Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)

5. Pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Selanjutnya, calon penerima harus mendaftarkan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Mereka juga wajib menyiapkan sejumlah berkas, seperti:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nama Lengkap

- KTP

- Alamat tempat tinggal sesuai KTP

- Bidang Usaha

- Nomor Telepon

Setelah membawa sejumlah berkas dan melakukan proses pengajuan, maka calon penerima akan menunggu, apakah pengajuannya diterima atau ditolak.

Jika diterima, calon penerima akan mendapatkan SMS dari bank penyalur BLT UMKM untuk mencairkan dana bantuan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan