Selasa, 26 Agustus 2025

Inilah Cara Daftar, Syarat, dan Cek Penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id/bpum, Dilanjutkan pada 2021

BLT UMKM yang diberikan kepada pelaku UMKM sebesar Rp 2,4 juta berlanjut pada 2021. Inilah syarat mendapatkan, cara mendatar, dan cek penerima.

Tribunnews.com
ILUSTRASI uang - BLT UMKM yang diberikan kepada pelaku UMKM sebesar Rp 2,4 juta berlanjut pada 2021. Inilah syarat mendapatkan, cara mendatar, dan cek penerima. 

Diketahui, ada tiga bank yang ditunjuk pemerintah untuk menyalurkan BLT UMKM, yaitu BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri.

Cara Cek Penerima BLT UMKM

Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM /BLT UMKM)
Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM /BLT UMKM) (Instagram kemenkopukm)

Cara lainnya untuk mengecek apakah nama Anda terdaftar sebagai salah satu penerima BLT UMKM bisa melalui link BRI yaitu eform.bri.id/bpum.

Berikut cara cek nama penerima BLT UMKM atau BPUM Rp 2,4 juta via BRI:

- Login di eform.bri.id/bpum

- Gunakan nomor KTP dan masukkan kode verifikasi

- Lalu, klik Proses Inquiry

Apabila Anda bukan penerima BPUM, maka akan muncul keterangan sebagai berikut:

'Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM'.

Begitu Anda mengetahui masuk dalam daftar penerima BLT UMKM, maka bisa langsung datang ke BRI terdekat untuk mencairkan.

Ada beberapa syarat serta dokumen yang harus disiapkan saat mencairkan dana BLT UMKM Rp 2,4 juta, yaitu:

- Buku tabungan

- Kartu ATM dan identitas diri

- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.

Dalam hal ini, BRI sudah menyediakan formulir surat pernyataan dan SPJM, sehingga calon penerima hanya perlu mengisinya.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan