Rabu, 10 September 2025

Penanganan Covid

APPBI: Pembatasan Sosial Berskala Mikro di Jawa-Bali Bikin Pusat Perbelanjaan Makin Terpuruk

APPBI menyatakan keputusan pemerintah memberlakukan pembatasan sosial berskala mikro di Pulau Jawa dan Bali akan berdampak buruk bagi ekonomi.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Wajib Pakai Masker - Diskon spesial Tahun Baru 2020 marak ditawarkan di berbagai pusat perbelanjaan seperti pakaian, tas, perhiasan, sandal, dan sepatu dengan promo 50 sampai 70 persen. Tak heran, diskon Tahun Baru tersebut menarik minat konsumen seperti yang terlihat di Paragon Mal Semarang, Selasa (29/12/20). Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) menyelenggarakan Hari Belanja Diskon Indonesia (HBDI) yang berlangsung selama 16-31 Desember 2020. Pesta diskon ini memberikan beragam penawaran menarik pada toko offline di seluruh Indonesia. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) 

“Sudah mengambil risiko dengan terhambatnya kembali pemulihan ekonomi harus membuahkan hasil,” tuturnya.

Ini Alasan Pemerintah Terapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro di Jawa-Bali

Pemerintah akan menerapkan pembatasan sosial berskala mikro di Jawa dan Bali mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto mengatakan bahwa penerapan tersebut untuk menekan laju peningkatan kasus Covid-19 yang melonjak dalam beberapa waktu belakangan ini.

Airlangga mengatakan bahwa kasus mingguan di awal Januari mencapai 51.986 dengan fatality rate 3 persen.

Baca juga: Ini Daftar Pembatasan Aktivitas di Jawa-Bali 11-25 Januari 2021

Baca juga: BREAKING NEWS: Pemerintah Terapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro di Jawa dan Bali 11-25 Januari

Selain itu pembatasan dilakukan karena tingkat keterisian tempat tidur yang tinggi dan kasus aktif mencapai 14,2 persen.

"Nah kemudian pemerintah melihat bahwa itu menjadi alasan daripada pembatasan tersebut," kata Airlangga usai rapat terbatas bersama Presiden di Istana Negara, Rabu (6/1/2021).

Pemerintah menerapkan kriteria daerah yang harus menerapkan pembatasan sosial berskala mikro.

Daerah tersebut harus memenuhi kriteria yakni:

1. Tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau 3 persen.

2. Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional yakni 82 persen.

3. Tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional yakni sekitar 14 persen.

4. Tingkat keterisian rumah sakit atau BOR (bed occupancy ratio) untuk ICU dan isolasi yang di atas 70 persen.

Baca juga: Cegah Covid-19, Korlantas Polri Awasi Ketat Pembatasan Pengunjung Rest Area di Tol Jakarta-Cikampek

"Nah daerah-daerah yang mempunyai kriteria tersebut di atas, ini nanti pak gubernurnya akan membuatkan Pergub atau kab/kota dengan perkada di mana nanti pak Mendagri akan membuat edaran ke seluruh pimpinan daerah dan tadi sudah disampaikan dalam rapat antara Bapak Presiden dan seluruh gubernur se-Indonesia," katanya.

Pembatasan sosial diterapkan di Jawa dan Bali karena memenuhi satu dari 4 kriteria yang ditetapkan pemerintah.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan