Cek Penerima BLT UMKM via eform.bri.co.id/bpum, Simak Cara Mencairkan Dana Bantuan Rp 2,4 Juta
Cara mencairkan BLT UMKM Rp 2,4 juta. Login eform.bri.co.id/bpum untuk melihat apakah mendapat bantuan atau tidak.
Penulis:
Yurika Nendri Novianingsih
Editor:
Citra Agusta Putri Anastasia
Setelah, penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro menerima pesan singkat (SMS) maka Anda harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan.
Hal ini dilakukan agar dapat segera mencairkan dana.
Adapun dokumen yang perlu dibawa sebagai syarat pencairan, seperti:
- Buku tabungan
- Kartu ATM dan identitas diri
- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.
Syarat Penerima Bantuan UMKM Program BPUM
- Warga Negara Indonesia
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Baca juga: Cek Status BLT UMKM Rp 2,4 Juta Melalui Eform.bri.co.id/bpum, Beserta 3 Syarat Mencairkannya
Baca juga: CEK Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) untuk SD, SMP, SMA/SMK di pip.kemdikbud.go.id
Sudah Disalurkan 100 Persen
Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Hanung Harimba Rachman, mengatakan program BPUM ini sudah tersalurkan 100 persen ke pengusaha mikro.
Dia menyebutkan, proses pencairan ini dilakukan hingga tahap ke-31 dengan dengan total anggaran yang digelontorkan sebesar Rp 28,8 triliun.