Serikat Pekerja Kereta Api Tolak Rencana Akuisisi Saham KCI oleh PT MRT Jakarta
Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA) menolak rencana PT Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta, yang akan mengakuisisi saham PT Kereta Commuter Indonesia (KCI).
Penulis:
Hari Darmawan
Editor:
Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA) menolak rencana PT Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta, yang akan mengakuisisi saham PT Kereta Commuter Indonesia (KCI).
Dalam rencana akuisisi tersebut, MRT diketahui akan membeli 51 persen saham KCI dari PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Penolakan rencana ini, usai SPKA melakukan rapat pimpinan nasional se-Jawa dan Sumatera. Melalui rapat tersebut SPKA menolak rencana pembelian saham KCI oleh MRT.
"Salah satu keputusan dan hasil dari agenda tersebut adalah merekomendasikan kepada pihak-pihak terkait dan manajemen PT KAI (Persero) untuk menolak aksi korporasi PT MRT Jakarta yang akan mengakuisisi 51 persen saham PT KCI dari PT KAI," tulis keterangan resmi SPKA, Selasa (13/1/2021).
Baca juga: Ekonom INDEF: Merger Akuisisi Perusahaan Digital Pasti Terjadi, Isu Dominasi Pasar Tak Relevan
Hasil dari rapat pimpinan nasional tersebut, sebagai berikut:
1. Berdasarkan Pasal 6 UU 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, PT KCI (KAI Commuter) merupakan Perkeretaapian nasional, karena melayani angkutan orang lebih dari satu provinsi sehingga kewenangannya ada di Pemerintah Pusat dan Pemerintah telah membentuk BPTJ melalui Peraturan Presiden No. 103 Tahun 2015.
Baca juga: Serikat Pekerja Pegadaian Menolak Wacana Holding dan Akuisisi
Dalam Perpres tersebut, tugas BPTJ adalah mengembangkan, mengelola dan meningkatkan pelayanan transportasi secara terintegrasi di Jabodetabek dengan menerapkan tata kelola organisasi yang baik.
2. Berdasarkan Pasal 1 Perpres 83 tahun 2011 tentang Penugasan kepada PT KAI untuk menyelenggarakan Prasarana dan Sarana Kereta Api Bandar Udara Soekarno-Hatta dan jalur Lingkar Jabodetabek, Pemerintah menugaskan kepada PT KAI untuk menyelenggarakan:
a. prasarana dan sarana perkeretaapian Bandar Udara Soekarno-Hatta via Kota Tangerang.
b. prasarana dan sarana perkeretaapian Jalur Lingkar (Circular Line) Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi (Jabodetabek). Dalam pelaksanaan penugasan PT KAI dapat bermitra dengan badan usaha lainnya dengan mengikuti kaidah-kaidah bisnis yang baik, dengan memperhatikan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor : Per - 01 /Mbu/2011 Tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) Pada Badan Usaha Milik Negara.
a. Pasal 1 butir no. 1 "Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance), yang selanjutnya disebut GCG adalah prinsip-prinsip yang mendasari suatu proses dan mekanisme pengelolaan perusahaan berlandaskan peraturan perundang-undangan dan etika berusaha".
b. Pasal 3 butir no. 4 Prinsip-prinsip GCG: "Kemandirian (independency), yaitu keadaan di mana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang- undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat".
c. Pasal 4 butir no. 4 Penerapan prinsip-prinsip GCG: "meningkatkan kontribusi BUMN dalam perekonomian nasional". Dengan demikian bila terjadi kemitraan maka pengendali dari kemitraan dilakukan oleh pihak yang lebih memiliki kompetensi dalam kemitraan tersebut, dimana penugasan berdasarkan Perpres 83 Tahun 2011 diberikan kepada PT KAI.
3. Akuisisi tersebut justru berpotensi akan merusak sistem transportasi perkeretaapian yang sudah mapan baik terintegrasi dalam satu kesatuan sistem menjadikan terpecah berpetak- petak hanya karena alasan kewenangan.