Kamis, 21 Agustus 2025

Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta dengan NIK di eform.bri.co.id/bpum: Ini Data Pentingnya

BLT UMKM Rp 2,4 juta: cek syarat, link resmi dan caranya di sini. Cek secara online di eform.bri.co.id/bpum.

hai.grid.id
Ilustrasi Uang - BLT UMKM Rp 2,4 juta: cek syarat, link resmi dan caranya di sini. Cek secara online di eform.bri.co.id/bpum. 

TRIBUNNEWS.COM - Untuk mengecek nama penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta, Anda hanya perlu menyiapkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK.

Pengecekan dapat dilakukan secara online di eform.bri.co.id/bpum.

BLT UMKM atau Banpres Produktif diberikan secara langsung senilai Rp 2,4 juta kepada pelaku usaha mikro yang telah memenuhi persyaratan.

Pemerintah telah menyalurkan program BLT UMKM senilai Rp 2,4 juta.

Baca juga: Cek Penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id/bpum & Cara Cairkan Dananya, Ini Dokumen yang Harus Dibawa

Baca juga: Siapkan KTP dan Login eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Ini Caranya

Pemerintah menyalurkan program BLT UMKM untuk membantu masyarakat yang memiliki usaha mikro agar tetap bertahan di masa pandemi.

Dikutip dari Kompas.com, Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM, Hanung Harimba Rachman mengatakan, BLT UMKM telah disalurkan ke 12 juta pelaku usaha mikro atau sudah mencapai 100% dengan total anggaran sebesar Rp 28,8 triliun.

"Alhamdullillah, sudah 100 persen kami salurkan," ucap dia, Kamis (10/12/2020).

Ade Irawan, adalah salah seorang penerima program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM sebesar Rp2,4 juta lewat Kementerian Koperasi dan UKM
Ade Irawan, adalah salah seorang penerima program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM sebesar Rp2,4 juta lewat Kementerian Koperasi dan UKM. (Humas Kementerian Koperasi dan UKM)

Syarat Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Memiliki Usaha Mikro

- Mempunyai NIK KTP

- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD

- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Bagi calon penerima dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan berikut:

- Nama lengkap

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan