Selasa, 28 April 2026

Ancaman Krisis Energi

Menhub Dudy: Tak Bisa Dihindari, Harga Tiket Pesawat Naik Maksimal 13 Persen

Kenaikan tiket pesawat dibatasi 9 persen sampai 13 persen demi menjaga keseimbangan industri dan daya beli masyarakat.

Tayang:
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
HARGA TIKET PESAWAT NAIK - Menteri Perhubungan RI (Menhub) Dudy Purwagandhi saat ditemui awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/4/2026). Dudy menyatakan, kenaikan harga tiket pesawat tidak memungkiri akan naik imbas kenaikan harga bahan bakar avtur. 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah akui kenaikan tiket pesawat tak terhindarkan akibat lonjakan harga avtur global.
  • Kenaikan dibatasi 9–13 persen demi menjaga keseimbangan industri dan daya beli masyarakat.
  • Fuel surcharge naik jadi 38%, disertai insentif seperti PPN DTP dan penghapusan bea masuk suku cadang.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Menteri Perhubungan RI (Menhub) Dudy Purwagandhi menyatakan kalau kenaikan harga tiket pesawat tidak bisa dipungkiri menyusul kenaikan harga bahan bakar avtur oleh pemerintah.

Meski begitu kata Dudy, kenaikan terhadap harga tiket harus tetap terjangkau dan pemerintah akan berupaya untuk menjamin hal ketentuan tersebut.

"Jadi memang (kenaikan harga tiket) tidak bisa dihindari, kami juga menyadari demikian. Namun kita juga tidak ingin kemudian masyarakat tidak bisa memperoleh harga tiket yang memadai gitu atau yang terjangkau," kata Dudy saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/4/2026).

Baca juga: Harga Avtur Naik, Pemerintah Alokasikan Insentif Tiket Pesawat Rp 2,6 Triliun

Hal itu ditegaskan Dudy berdasarkan hasil keputusan pemerintah yang sudah disampaikan dalam konferensi pers beberapa hari lalu.

Kata dia, Presiden RI Prabowo Subianto juga telah meminta agar kalaupun ada kenaikan terhadap harga tiket pesawat angkanya tetap berada di 9-13 persen.

Penetapan terhadap angka kenaikan itu diterapkan guna menjaga keseimbangan antara kebutuhan maskapai dalam membeli bahan bakar avtur dengan daya beli masyarakat.

"Jadi kami berupaya sebagaimana sesuai dengan petunjuk Presiden bahwa kita harus menjaga keseimbangan ini. Jadi upaya untuk supaya harga tiket tetap di angka kenaikan 9 sampai 13 persen itu adalah bagian untuk mempertahankan keseimbangan ini gitu," tukas dia.

Pemerintah resmi menaikkan fuel surcharge atau biaya tambahan bahan bakar penerbangan menjadi 38 persen, menyusul lonjakan harga avtur yang terus terjadi di tengah tekanan global.

Kementerian Perhubungan mengklaim kenaikan fuel surcharge sudah disetujui seluruh maskapai penerbangan domestik. 

Sebelumnya, fuel surcharge untuk pesawat jet hanya 10 persen dan 25 persen untuk pesawat propeler.

Kini tarif fuel surcharge terbaru naik menjadi 38 persen pukul rata untuk semua jenis pesawat

Jadi kenaikan untuk fuel surcharge pesawat jet naik sekitar 28 persen dan 13 persen kenaikan untuk pesawat propeler.

Kenaikan harga bahan bakar tersebut dimungkinkan akan direspons oleh berbagai maskapai penerbangan untuk menaikkan harga tiket pesawat.

Langkah tersebut merupakan upaya menjaga keseimbangan antara keberlangsungan industri penerbangan nasional dan perlindungan daya beli masyarakat.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved