Selasa, 26 Agustus 2025

Bantuan BLT UMKM Rp 2,4 Juta akan Dilanjut Tahun 2021, Simak Syarat dan Cara Mendapatkannya

Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM Rp 2,4 juta akan dilanjutkan pada 2021.

Penulis: Nuryanti
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi Uang. - Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM Rp 2,4 juta akan dilanjutkan pada 2021. 

TRIBUNNEWS.COM - Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM Rp 2,4 juta akan dilanjutkan pada 2021.

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki telah mengirim surat kepada Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani terkait usulan dilanjutkannya program Banpres Produktif.

"Per tanggal 14 Desember 2020 kemarin, kami telah berkirim surat dengan Kemenkeu untuk mengusulkan lanjutan program Banpres Produktif."

"Kami mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 28,8 triliun dan menargetkan 12 juta pelaku UMKM yang akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta per usaha mikro," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Jumat (22/1/2021).

Apabila pengajuan ini diterima oleh Kemenkeu dan bisa direalisasikan segera, pihaknya akan memprioritaskan penerima BLT dari aspek pemerataan antardaerah dan yang belum menerima bantuan Banpres.

Syarat Penerima BLT UMKM:

Dikutip dari www.depkop.go.id, berikut syarat penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta:

1. Warga Negara Indonesia

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki Usaha Mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Baca juga: LOGIN dtks.kemensos.go.id Cek Daftar Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu, Ini Cara Pencairan Dananya

Cara Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta

Penerima BPUM hanya dapat diusulkan dan diajukan oleh pengusul Banpres Produktif usaha mikro.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan