Bantuan BLT UMKM Rp 2,4 Juta akan Dilanjut Tahun 2021, Simak Syarat dan Cara Mendapatkannya
Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM Rp 2,4 juta akan dilanjutkan pada 2021.
Penulis:
Nuryanti
Editor:
Arif Tio Buqi Abdulah
Berikut pengusul BPUM:
1. Dinas yang membidang Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian atau lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, calon penerima harus mendaftarkan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing-masing.
Wajib menyiapkan sejumlah berkas, seperti:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama Lengkap
3. KTP
4. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
5. Bidang Usaha
6. Nomor Telepon
Setelah membawa sejumlah berkas dan melakukan proses pengajuan, maka calon penerima akan menunggu, apakah pengajuannya diterima atau ditolak.
Jika diterima, calon penerima akan mendapatkan SMS dari bank penyalur BLT UMKM untuk mencairkan dana bantuan.