Begini Penjelasan BI Terkait Tak Semua Bank Bisa Berikan Fasilitas DP Rumah 0 Persen
Bank yang memiliki rasio kredit macet atau Non Performing Loan di bawah 5 persen, bisa memberikan fasilitas DP 0 persen pembelian produk properti
Editor:
Eko Sutriyanto
Sebagai informasi, Bank Indonesia melalui Gubernur Perry Warjiyo, memutuskan memberikan kelonggaran terkait ketentuan Down Payment (DP) atau uang muka untuk pembiayaan properti, yakni 0 persen alias tanpa DP.
Perry mengatakan, adanya kelonggaran tersebut bertujuan untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti yang saat ini masih lesu.
Adanya kelonggaran terkait DP ini berlaku untuk semua jenis properti. Seperti rumah tapak, rumah toko (ruko), rumah kantor (rukan), hingga rumah susun (rusun).
Kelonggaran kredit ini akan efektif berlaku mulai per 1 Maret 2021 hingga akhir tahun 2021.