Rabu, 27 Agustus 2025

BLT UMKM Rp 2,4 Juta Dimulai Maret 2021, Ini Syarat Penerima dan Cara Mendapatkan, Siapkan Berkasnya

Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM akan dilanjut pada 2021.

Penulis: Nuryanti
Editor: Gigih
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi uang. Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM akan dilanjut pada 2021. 

TRIBUNNEWS.COM - Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM akan dilanjut pada 2021.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani mengatakan, pelaksanaan program ini masih disiapkan.

Program BLT UMKM Rp 2,4 juta akan dimulai pada Maret 2021.

"Insya Allah lagi disiapkan untuk pelaksanaan dimulai bulan Maret," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Senin (1/3/2021).

Baca juga: CARA KLAIM Token Listrik Gratis PLN Bulan Maret 2021: Login stimulus.pln.co.id atau Buka PLN Mobile

Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satria, berujar besaran anggaran dan skema proses pencairan masih dalam tahap perumusan.

"Detail masih dalam perumusan regulasi. Ditunggu saja," katanya.

Sembari menunggu dibukanya pendaftaran BLT UMKM Rp 2,4 juta, simak syarat hingga cara mendapatkannya.

Berikut syarat dan cara mendapatkan yang Tribunnews.com rangkum dari depkop.go.id:

Syarat Penerima BLT UMKM

1. Warga Negara Indonesia

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki Usaha Mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca juga: LOGIN WWW.PRAKERJA.GO.ID, Daftar Kartu Prakerja Gelombang 13 yang Dibuka Hari Ini, Berikut Caranya

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan