Kasus Uang Raib Rp 400 Juta di Bank, Ternyata Nasabah Tarik Sendiri Uangnya
Corporate Secretary BRI menyatakan bahwa nasabah menarik sendiri uang Rp 400 juta yang telah disetornya.
Editor:
Content Writer
Menurutnya, jika nasabah tersebut menginvestasikan dananya secara pribadi kepada terduga pelaku penipuan, hal itu di luar kewenangan BRI. Sehingga, BRI tak memiliki kewajiban untuk ganti rugi.
"Apabila setelahnya yang secara pribadi menitipkan uang tersebut kepada Ilman karena faktor kedekatan dan dengan harapan akan mendapatkan keuntungan, maka hal tersebut di luar kewenangan dan tanggung jawab BRI," tambah Aestika.
Terakkhir, Aestika mengatakan bahwa BRI mengimbau masyarakat untuk menyimpan atau menginvestasikan dananya di lembaga/institusi resmi yang terdaftar dan diawasi OJK. (*)