Selasa, 9 September 2025

Kasus Uang Raib Rp 400 Juta di Bank, Ternyata Nasabah Tarik Sendiri Uangnya

Corporate Secretary BRI menyatakan bahwa nasabah menarik sendiri uang Rp 400 juta yang telah disetornya.

Editor: Content Writer
Istimewa
Ilustrasi Kantor Cabang Bank BRI. 

Menurutnya, jika nasabah tersebut menginvestasikan dananya secara pribadi kepada terduga pelaku penipuan, hal itu di luar kewenangan BRI. Sehingga, BRI tak memiliki kewajiban untuk ganti rugi.

"Apabila setelahnya yang secara pribadi menitipkan uang tersebut kepada Ilman karena faktor kedekatan dan dengan harapan akan mendapatkan keuntungan, maka hal tersebut di luar kewenangan dan tanggung jawab BRI," tambah Aestika.

Terakkhir, Aestika mengatakan bahwa BRI mengimbau masyarakat untuk menyimpan atau menginvestasikan dananya di lembaga/institusi resmi yang terdaftar dan diawasi OJK. (*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan