Senin, 25 Agustus 2025

Kepala BKKBN Usul Bantuan Sembako Bagi KPM dan PKH Sebaiknya Melalui Aparat Desa

Hasto berencana mengusulkan konsep pendistribusian baru untuk bantuan sembako kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan.

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Dewi Agustina
HENDRI (HEN)/SERAMBI/HENDRI
PENYALURAN BANTUAN BERAS- Sejumlah warga menerima bantuan beras di Kawasan Lampakuk, Kecamatan Kuta Cot Glie, Aceh Besar, Selasa (29/9/2020). Warga dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) menerima bantuan beras masing-masing sebanyak 45 kilogram untuk tiga bulan (15 kilogram/bulan) dalam rangka program Jaring Pengaman Sosial (JPS) penanganan dampak COVID-19.SERAMBI/HENDRI 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eko Sutriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) akan mengusulkan kepada DPR RI dan Kementerian Keuangan agar bantuan sembako kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) diberikan langsung kepada aparat desa.

Hal itu untuk mencegah kebosanan masyarakat untuk mengonsumsi sembako yang terkesan isinya cenderung tidak ada variasinya.

Seperti diketahui, isi dari bantuan makanan yang disebut formula 100 dan formula 75 itu salah satunya adalah biskuit.

"Saya paham kelebihan biskuit yang diberikan dalam bantuan sembako kemarin itu di antaranya kemasannya cukup bisa bertahan lama kadar kandungan nutrisi, mineral, protein, baik mikro maupun makronya, dan itu sudah terukur dengan baik," kata Kepala BKKBN Hasto Wardoyo, pada acara webinar “Kecukupan Gizi Bagi Milenial Untuk Melahirkan Generasi Emas 2045 baru-baru ini.

Tapi, kata Hasto, bantuan sembako memiliki kelemahan. Pertama adalah kebosanan terhadap makanan yang ada di dalam sembako itu.

Baca juga: Awalnya Terseok, Warung PKH Ini Kini Beromzet Rp 30 Juta Per Bulan

Baca juga: Cerita Peserta KPM PKH Bisa Graduasi Sejahtera Mandiri

"Masyarakat itu kalau dikasih biskuit terus menerus itu kan bosan. Kesannya itu, biskuit itu adalah roti," tuturnya.

Selain itu, pembagian sembako dengan cara-cara lama itu seringkali terlambat sampai ke masyarakat.

"Itu pengalaman saya waktu menjadi Bupati di Kulon Progo. Jadi seperti mendistribusikan barang, jalurnya panjang sekali," ucapnya.

Karenanya, Hasto berencana mengusulkan konsep pendistribusian baru untuk bantuan sembako kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) ini.

"Saya usulkan dan mudah-mudahan disetujui oleh DPR dan juga Kementerian Keuangan karena ini penting, agar bantuan sembako itu langsung disalurkan kepada aparat desa."

PENYALURAN BANTUAN BERAS- Sejumlah warga menerima bantuan beras  di Kawasan Lampakuk, Kecamatan Kuta Cot Glie, Aceh Besar, Selasa (29/9/2020). Warga dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) menerima bantuan beras masing-masing sebanyak 45 kilogram untuk tiga bulan (15 kilogram/bulan) dalam rangka program Jaring Pengaman Sosial (JPS) penanganan dampak COVID-19.SERAMBI/HENDRI
PENYALURAN BANTUAN BERAS- Sejumlah warga menerima bantuan beras di Kawasan Lampakuk, Kecamatan Kuta Cot Glie, Aceh Besar, Selasa (29/9/2020). Warga dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) menerima bantuan beras masing-masing sebanyak 45 kilogram untuk tiga bulan (15 kilogram/bulan) dalam rangka program Jaring Pengaman Sosial (JPS) penanganan dampak COVID-19.SERAMBI/HENDRI (HENDRI (HEN)/SERAMBI/HENDRI)

"Di desa itu kan ada PKK, bidan, kader bisa dari Aisyah dan organisasi-organisasi profesi yang lainnya yang menjadi tim pendamping," kata Hasto.

Artinya, makanan bergizi bisa diolah langsung oleh ibu-ibu PKK di desa, dan itu bisa bervariasi makanannya, sehingga masyarakat tidak menjadi bosan mengonsumsinya.

Ketua Pokja Antropometri Kementerian Kesehatan, Prof Dr dr Damayanti R Syarif, SpA. (K) mengatakan, untuk mencegah stunting diperlukan pemantauan status gizi yang benar, tata laksana rujukan berjenjang hingga intervensi gizi.

Dokter Spesialis Anak Konsultan Nutrisi & Penyakit Metabolik RSCM mengutarakan Kementerian Kesehatan telah mengesahkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 29 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Masalah Gizi pada Anak Akibat Penyakit.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan