Kamis, 23 April 2026

Langgar Aturan Data Pribadi, Ada Sanksi Berat ke Lembaga Keuangan Non Bank 

Penggunaan data pribadi tersebut juga harus terbatas jika misalnya untuk syarat perusahaan pembiayaan memberikan kredit

Editor: Eko Sutriyanto
dok Kontan
Ilustrasi keamanan data pribadi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan beberapa sanksi jika lembaga di industri keuangan non bank (IKNB) melanggar aturan perlindungan data konsumen. 

Terkait perlindungan data konsumen, OJK menilai harus ada persetujuan jika lembaga IKNB ingin mengetahuinya untuk pendataan. 

"Bahwa keamanan data pribadi konsumen harus ada persetujuan konsumen.

Setelahnya, baru lembaga keuangan non bank bisa gunakan data kita," ujar Kepala Departemen Pengawas IKNB 1A OJK Dewi Astusi dalam video conference, Rabu (7/4/2021). 

Kemudian, dia menjelaskan, penggunaan data pribadi tersebut juga harus terbatas jika misalnya untuk syarat perusahaan pembiayaan memberikan kredit. 

Baca juga: Pinkan Mambo Mendadak Jual Barang-barang Pribadi, Sepatu Branded hingga Ulekan Rp 50 Ribu, Ada Apa?

Baca juga: Viral Kisah Pria Tukar Ratusan Ribu Tiket Permainan Jadi HP, Habis Modal Rp 4,8 Juta dalam Setahun

Namun, ketika ada pelaku IKNB, maka OJK menyiapkan berbagai sanksi mulai dari skala ringan hingga berat terhadap perusahaan. 

Ada sanksinya? Iya, diatur dalam POJK jika tidak memenuhi aturan tersebut.

Sanksinya macam-macam dilihat seperti apa penerapannya, mulai dari teguran tertulis sampai bisa denda uang," kata Dewi. 

Paling berat, dia menambahkan, perusahaan bisa dikenakan pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). 

"Berikutnya, bisa kita beri peringatan tertulis, penurunan tingkat kesehatan, dan sampai terjadinya PKPU.

Ini berjenjang tergantung setiap pelanggaran yang dilakukan dan seberapa sering," katanya.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved