Jumat, 29 Agustus 2025

BLT UMKM 2021 Rp 1,2 Juta: Cek Penerima di eform.bri.co.id, Simak Syarat dan Cara Dapat BPUM

Cek penerima Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro(BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM Rp 1,2 juta secara online di eform.bri.co.id/bpum.

Editor: Gigih
hai.grid.id
Ilustrasi Uang. Inilah cara cek penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta di eform.bri.co.id/bpum, beserta syarat dan cara dapat BPUM. 

TRIBUNNEWS.COM - Cek penerima Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM Rp 1,2 juta secara online.

Anda dapat mengakses laman eform.bri.co.id/bpum, masukkan nomor KTP dan kode verifikasinya.

Maka akan muncul keterangan apakah terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.

BLT UMKM diberikan kepada WNI yang bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Selain itu, ada persyaratan lainnya yang perlu diperhatikan.

Nah, untuk mendapatkan BLT UMKM, calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota.

Kemudian, usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM.

Masyarakat bisa mengakses website eform.bri.co.id/bpum.
Masyarakat bisa mengakses website eform.bri.co.id/bpum. Inilah cara cek penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta di eform.bri.co.id/bpum, beserta syarat dan cara dapat BPUM. (Humas Bank BRI)

Diketahui, Kementerian Koperasi dan UKM telah memberikan informasi terkait BLT UMKM yang sudah dapat diakses melalui akun Instagram @kemenkopukm.

Disebutkan, bila usulan baru calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM.

"Kopmin mau informasikan kalau pelaksanaan program tersebut sudah mulai dapat diakses.

Kabar terbarunya, usulan baru calon penerima bantuan sudah dapat diajukan ke dinas yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota masing-masing.

Semoga bantuan ini bermanfaat buat Sobat yang benar-benar membutuhkan bantuan tambahan modal," tulis akun @kemenkopukm, Minggu (4/4/2021).

Sementara itu, Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya menyampaikan, ada tiga kategori yang diutamakan menerima BLT UMKM 2021.

"Diberikan kepada seluruh pelaku usaha mikro terdampak."

"Baik kepada yang sudah menerima tahun lalu, maupun belum menerima yang sudah diusulkan atau pun yang lagi diproses," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (6/4/2021).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan