Sabtu, 23 Agustus 2025

Mudik Lebaran 2021

Layanan Bus AKAP dan AKDP Distop Sementara saat Larangan Mudik, Bagaimana dengan Maskapai?

BPTJ akan menghentikan sementara layanan Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Sanusi
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Calon penumpang menuju bus yang akan dinaikinya di Terminal Leuwipanjang, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (27/4/2021). Terminal Leuwipanjang akan menutup layanan angkutan bus antar kota antar provinsi (AKAP) dan antar kota dalam provinsi (AKDP) dari 6-17 Mei 2021. Kebijakan ini diambil untuk mendukung Pengetatan Persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yaitu peniadaan mudik dari 22 April-24 Mei 2021. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19. Sementara saat ini angkutan bus di Terminal Leuwipanjang menjelang penutupan layanan angkutan kondisinya sepi penumpang, bahkan beberapa bus ada yang membatalkan perjalanan karena jumlah penumpang hanya sedikit tidak bisa menutup operasional bus dan setoran. Tribun Jabar/Gani Kurniawan 

Novi juga mengungkapkan, untuk mengoptimalisasikan pengiriman kargo oleh badan usaha angkutan udara maka Kemenhub mengizinkan perubahan konfigurasi pesawat penumpang.

Baca juga: Polisi Lakukan Patroli Siber, Antisipasi Travel Gelap Jelang Mudik Lebaran

"Kami mengizinkan adanya perubahan pesawat penumpang digunakan untuk mengangkut kargo di dalam kabin, khusus untuk angkutan medis, kesehatan, sanitasi dan pangan," ucap Novie.

Badan usaha angkutan udara yang melakukan penerbangan kargo dengan pesawat penumpang ini, lanjut Novie, tetapi wajib memiliki persetujuan terbang dari otoritas.

Periode Larangan Mudik, Kemenhub: Maskapai Wajib Refund Tiket 100 Persen kepada Calon Penumpang

Calon penumpang pesawat yang telah melakukan pembelian tiket pada tanggal periode larangan mudik lebaran 6-17 Mei 2021, dapat melakukan refund, rerouting dan reschedule.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan, badan usaha angkutan udara wajib mengembalikan biaya tiket atau refund 100 persen kepada penumpang.

"Kami menjamin, badan usaha angkutan udara atau maskapai mengembalikan refund tiket 100 persen tanpa adanya biaya yang dipotong untuk calon penumpang yang terlanjur membeli tiket penerbangan pada tanggal periode larangan mudik," ujar Novie dalam diskusi virtual, Kamis (29/4/2021).

Baca juga: Kemenhub Pastikan Tidak Ada Bandara yang Ditutup Selama Periode Larangan Mudik

Selain itu Ia juga mengungkapkan, maskapai juga dapat mengembalikan biaya tiket pesawat dengan cara melakukan reschedule jadwal penerbangan dan tidak boleh mengenakan biaya tambahan.

"Kemudian, dalam pengembalian biaya tiket ini juga maskapai dapat memilih opsi rerouting atau perubahan rute penerbangan bagi untuk calon penumpangnya," kata Novie.

Baca juga: Ikuti Arahan Presiden dan Mendagri, Daerah Buat Aturan Larangan Mudik

Novie juga mengimbau, kepada calon penumpang apabila ada badan usaha angkutan udara yang tidak melakukan pengembalian biaya tiket dapat melaporkan ke Direktorat Jenderal Perhubungan Udara atau kantor otoritas bandara untuk ditindaklanjuti.

Operasional Penerbangan Niaga dan Bukan Niaga Dihentikan Selama Periode Larangan Mudik

Sebelumnya Novie Riyanto menyebutkan, pada periode larangan Mudik Lebaran 2021 6-17 Mei 2021 penggunaan transportasi udara niaga dan bukan niaga dilarang sementara.

"Pelarangan ini, bersifat menyeluruh untuk penerbangan niaga dan bukan niaga. Tetapi, masih ada pengecualian penggunaan transportasi udara," kata Novie dalam konferensi pers virtual, Kamis (8/4/2021).

Menurut Novie, transportasi udara memiliki karakteristik yang unik dalam menghubungkan titik satu ke satunya dari wilayah ke wilayah lain. Maka dari itu tentunya ada pengecualian penggunaan transportasi udara nantinya dalam periode larangan Mudik Lebaran 2021.

Baca juga: Kakorlantas Polri Pastikan Titik Penyekatan di Jawa Timur Sudah Siap Antisipasi Pemudik

"Beberapa pengecualian larangan perjalanan menggunakan transportasi udara antara lain untuk pimpinan lembaga tinggi negara dan tamu kenegaraan," kata Novie.

Halaman
123
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan