Mudik Lebaran 2021
Layanan Bus AKAP dan AKDP Distop Sementara saat Larangan Mudik, Bagaimana dengan Maskapai?
BPTJ akan menghentikan sementara layanan Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi
Penulis:
Hari Darmawan
Editor:
Sanusi
Kemudian lanjut Novie, untuk operasional kedutaan besar, konsulat jenderal dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional yang ada di Indonesia, operasional penerbangan khusus repatriasi yang bukan untuk angkutan Lebaran atau mudik juga berlaku pengecualian.
Baca juga: Polisi Lakukan Patroli Siber, Antisipasi Travel Gelap Jelang Mudik Lebaran
"Selain itu, operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat, angkutan kargo, angkutan udara perintis dan operasional lainnya dengan seizin Kementerian Perhubungan," kata ucap Novie.
Novie juga menjelaskan, untuk badan usaha angkutan udara yang akan melakukan penerbangan yang dikecualikan dapat menggunakan izin rute eksisting atau mengajukan flight approval kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
"Kemudian untuk sanksi, badan usaha yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap Novie.