Konsumen Tak Perlu Khawatir, Regulasi dan Pengawasan AMDK Sangat Ketat
Regulasi yang dibuat untuk AMDK itu sudah sangat ketat begitu pula dengan pengawasannya
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan bahwa produk-produk air minum dalam kemasan yang memiliki SNI, termasuk jenis galon guna ulang, yang beredar di pasaran aman untuk dikonsumsi masyarakat, tak terkecuali bayi, ibu hamil, dan balita.
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin, Edy Sutopo, menegaskan regulasi yang dibuat untuk AMDK itu sudah sangat ketat begitu pula dengan pengawasannya.
"Sampai saat ini kemasan plastik ini masih sangat banyak dipakai untuk mengemas pangan karena aman dan higienis, bersfat inert atau lembab dan mudah dibentuk, ringan, umur produk lebih panjang, tahan terhadap benturan, transparan, dan lebih hemat dari sesi pengangkutannya.
Dengan kata lain, kemasan plastik ini memenuhi persyaratan baik secara fungsional maupun dari sisi keekonomiannya," kata Edy dalam webinar "Kebijakan Pemerintah & Jaminan Perlindungan Keamanan Kemasan Galon Guna Ulang", yang diadakan Forum Jurnalis Online dan PBNU, Selasa (4/5/2021).
Terkait kemasan plastik ini, menurut Edy, Kemenperin juga telah mengeluarkan Permenperin No.21 tahun 2010 tentang Pencantuman Logo tara Pangan dan Kode Daur Ulang Pada Kemasan Pangan Plastik, di mana jenis PET dan PC termasuk ke dalam bahan kemasan tara pangan yang dapat didaur ulang.
Baca juga: Sekjen Kemensos Sebut BPKP Temukan Kemahalan Bayar Rp74 M terkait Pengadaan Bansos Sembako
"Dalam hal pengendalian mutu, semua industri pangan, termasuk AMDK galon guna ulang harus memiliki sertifikat CPPOB (Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik). Ini merupakan salah satu persyaratan untuk mendapatkan izin edar dari BPOM dan sertifikasi HACCP, ISO 22000 dan ISO 9001 serta sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI)," ujarnya.
"Jadi kami bisa menyimpulkan bahwa dengan regulasi yang sangat ketat, dengan pemberlakukan SNI secara wajib, dan harus memenuhi ketentuan kemasan dari BPOM, kami dari Kemenperin dapat mengatakan bahwa produk AMDK termasuk galon guna ulang, aman dikonsumsi masyarakat," katanya.
Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan dan Halal Badan Standardisasi Nasional (BSN), Wahyu Purbowasito, juga mengatakan hal serupa.
Menurutnya, selain menetapkan SNI, BSN juga secara rutin melakukan kaji ulang terhadap SNI-nya.
"Kita secara rutin melakukan kaji ulang dan bahkan uji petik secara periodik di lapangan.
Kita ambil sampling dari produk yang sudah ada di market, kemudian kita uji tanpa pemberitahuan kepada pemilik produknya dan lembaga sertifikasi. Hasilnya sejauh ini semua mengikuti prosedur yang benar," ungkapnya.
Baca juga: Dapat Izin Penggunaan Darurat dari BPOM, Vaksin Sinopharm Digunakan Untuk Vaksinasi Gotong Royong
Jika hasilnya tidak memenuhi prosedur, pihaknya akan menyampaikannya kepada Kementerian teknis terkait yang dalam hal ini Kemendag, BPOM, dan Kemenperin.
"Karena kita harus memastikan yang dilakukan lembaga sertifikasi ituprosedurnya memang benar atau tidak.
Atau memang ada hal-hal lain yang mungkin kita temukan dalam uji petik itu yang bisa mengakibatkan mutunya tidak terkontrol dengan baik," tukasnya.
Jadi dalam hal AMDK galon guna ulang, dia memastikan itu aman untuk dikonsumsi karena sudah mengikuti regulasi yang ketat, baik dari sisi bahan bakunya, kemasannya, treatment, dan CPPOB yang dilakukan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/galon-guna-ulang-0o1.jpg)