Selasa, 2 September 2025

Sri Mulyani Ajak BI dan OJK Diskusi Soal Pajak Investor Kripto 

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, hal tersebut melihat fenomena sama yang sedang terjadi di dunia menanggapi keberadaan investor kripto. 

Penulis: Yanuar R Yovanda
Ist
Menkeu Sri Mulyani. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan menyatakan, sudau mengajak Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) soal wacana pemajakan investor cryptocurrency atau mata uang kripto. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, hal tersebut melihat fenomena sama yang sedang terjadi di dunia menanggapi keberadaan investor kripto. 

"Bagaimana Kementerian Keuangan atau bank sentral mulai step-in. Bagaimana bentuk regulasinya dan bagaimana kemudian kita juga dalam proses dengan Pak gubernur (BI) dengan OJK mendiskusikan mengenai hal itu (pemajakan)" ujarnya saat rapat bersama Komisi XI DPR, Kamis (10/6/2021). 

Menurut Sri Mulyani, regulasi pemerintah harus menyeimbangkan kecepatan dari teknologi itu sendiri, di mana kripto bersandar.

Baca juga: Aset Kripto Berbasis Komunitas Meningkat Lebih dari 300 Persen dalam Sehari

"Terus terang memang nanti kecepatan legislasi dan kecepatan teknologi ini kita akan perlu untuk mensinkronkan. Kalau tidak, Indonesia juga akan ketinggalan dengan perubahan yang begitu sangat besar," katanya. 

Di sisi lain, dia menambahkan, keberadaan cryptocurrency di Indonesia masuk dalam pengawasan Bappepti karena dianggap komoditas. 

"Kripto kan regulatornya dimasukan dalam Bappepti, dianggap komoditas. Ini secara internasional juga perlu lihat practice-nya," pungkas Sri Mulyani.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan