Penanganan Covid
PPKM Mikro Mulai Berjalan, Pengusaha Minta Dua Insentif ke Pemerintah
APPBI meminta dua insentif ke pemerintah seiring berjalannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.
"Dengan penerapan Prokes (protokol kesehatan) yang ketat dan pengaturan waktu kerja secara bergiliran. Jadi WFH nya kalau bisa bergiliran, agar tidak ada yang melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain, dan ini tentunya akan diatur lebih lanjut baik oleh K/L maupun Pemda," katanya.
Kemudian kegiatan belajar-mengajar di zona merah harus dilakukan secara daring. Untuk zona lainnya mengikuti aturan dari KemendikbudIRistek.
"Dari aturan yang sudah ada memang zona merah itu sudah dilakukan secara daring, mengikuti PPKM," tuturnya.
Untuk kegiatan sektor esensial, mulai dari industri pelayanan dasar, utilitas publik, hingga industri terkait kebutuhan pokok masyarakat, seperti supermarket dan apotek tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Selanjutnya untuk restoran, warung makan, cafe, pedagang kaki lima dan lapak jalanan, baik itu yang berdiri sendiri maupun yang berada di pasar atau mal, fasilitas makan di tempat atau dine in dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas.
Sementara itu layanan pesan antar atau take away di batasi hingga jam 8 malam.
"Sesuai dengan jam operasional restoran. Jadi dibatasi sampai dengan pukul 8 malam dan kemudian protokol kesehatan diterapkan secara ketat," tuturnya.
Pemerintah juga membatasi jam operasional kegiatan di pusat perbelanjaan mal ataupun pasar dan pusat perdagangan, hingga maksimal pukul 20.00 atau jam 8 malam. Pengunjung juga dibatasi paling banyak 25 persen dari kapasitas.
"Kemudian kegiatan konstruksi, tempat konstruksi atau lokasi project dapat beroperasi dengan Prokes dan ini dapat terus berubah," tuturnya.
Untuk kegiatan ibadah di tempat-tempat ibadah mulai dari masjid, musala, gereja, pura dan tempat ibadah lainnya yang berada di zona merah akan ditiadakan sementara sesuai dengan surat edaran daripada Menteri Agama.
"Zona lain tentu sesuai dengan peraturan Kementerian Agama dan prokes yang ketat," tuturnya.
Pemerintah juga akan menutup fasilitas umum, tempat wisata, dan area publik lainnya yang berada di zona merah. Penutupan dilakukan sementara hingga kondisi aman. Sementara itu untuk zona lainnya dapat dibuka dengan pembatasan pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas.
"Ini pengaturannya ada di Pemda, dan tentu dengan Prokes yang ketat juga," katanya.
Untuk kegiatan sosial, seni dan budaya yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan yang berada di zona merah akan ditutup sementara. Untuk zona lainnya diizinkan dibukan paling banyak 25 persen dari kapasitas.
"Kegiatan hajatan kemasyarakatan sekali lagi kegiatan hajatan ataupun kemasyarakatan paling banyak 25 persen dari kapasitas ruangan, dan tidak ada hidangan makan di tempat. artinya makan ataupun hajat itu juga dibawa pulang," tuturnya.