Selasa, 26 Agustus 2025

CARA Cek Penerima BLT UMKM via eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, Ini Panduan Mencairkannya

Calon penerima BLT UMKM dapat mengecek terlebih dahulu apakah mendapat bantuan atau tidak dengan mengakses eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id.

Penulis: Lanny Latifah
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi uang - Cara cek penerima BLT UMKM senilai Rp 1,2 juta secara online di bank BRI atau BNI, segera akses eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id. 

3. Pilih "Cari".

4. Setelah itu, akan ada pemberitahuan jika Anda masuk atau tidak sebagai penerima BLT UMKM program BPUM 2021.

Selain dapat dicek secara online, penerima BLT UMKM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.

Panduan Mencairkan BLT UMKM

Setelah menerima informasi melalui SMS oleh bank penyalur, penerima harus segera melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan dan harus membawa beberapa dokumen berikut ini:

- E-KTP;

- Fotokopi NIB atau SKU;

- Kartu Keluarga (KK).

Baca juga: Pendaftaran Bantuan FMOTM DKI Jakarta Ditutup Besok 2 Juli 2021, Segera Akses fmotm.jakarta.go.id

Baca juga: Pemerintah Akan Gulirkan Bansos Selama PPKM Darurat, Termasuk Subsidi Listrik

Penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.

Setelah itu, penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data, 

Lalu, bank penyalur akan mencairkan dana sebesar Rp 1,2 juta secara langsung.

Tampilan hasil pencarian penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta di eform.bri.co.id/bpum. Klik eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id di HP, inilah cara cek penerima BLT UMKM di BRI dan BNI. Lalu masukkan NIK KTP.
Tampilan hasil pencarian penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta di eform.bri.co.id/bpum. Klik eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id untuk cek penerima BLT UMKM di BRI dan BNI. Lalu masukkan NIK KTP. (tangkap layar eform.bri.co.id/bpum)
Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM

Dikutip dari Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021, pelaku usaha mikro penerima BPUM harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Memiliki KTP Elektronik;

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan