Pendaftaran Bantuan FMOTM DKI Jakarta Ditutup Besok 2 Juli 2021, Segera Akses fmotm.jakarta.go.id
Pendaftaran Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTM) di Provinsi DKI Jakarta akan ditutup besok Jumat, 2 Juli 2021.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta masih membuka pendaftaran DTKS melalui sistem Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTM).
Proses pendaftaran FMOTM dilakukan secara online melalui situs resmi fmotm.jakarta.go.id.
Perlu diketahui, pendaftaran Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTM) di Provinsi DKI Jakarta akan ditutup besok Jumat, 2 Juli 2021.
Baca juga: Terakhir Besok! Cara Dapat Bantuan Khusus Bagi FMOTM di DKI Jakarta, Akses Laman fmotm.jakarta.go.id
Dikutip dari fmotm.jakarta.go.id, program FMOTM merupakan bentuk upaya pemerintah untuk mendata para warga DKI Jakarta yang membutuhkan.
Harapannya, bantuan ini dapat disalurkan kepada warga yang benar-benar membutuhkan dan termasuk dalam kategori masyarakat fakir miskin atau warga tidak mampu di wilayah DKI Jakarta.
Lantas, bagaimana cara mendaftar FMOTM?

Cara Daftar FMOTM DKI Jakarta:
1. Akses laman resmi fmotm.jakarta.go.id.
2. Kemudian, buat akun baru jika belum memiliki akun.
Pendaftar harus mengisi data NIK, Nama Lengkap, Alamat Email, Nomor Telepon, membuat kata sandi dan menulis ulang kata sandi untuk membuat akun FMOTM.
3. Setelah berhasil membuat akun, segera login menggunakan akun yang sudah dibuat tersebut.
4. Pilih menu 'Input Pendaftaran Baru'.
5. Masukkan data diri pendaftar dan informasi rumah tangga ke dalam sistem FMOTM.
6. Jika sudah selesai, klik 'Simpan'.
Sumber: TribunSolo.com
Cara Daftar Bantuan FMOTM DKI Jakarta
Cara Dapat Bantuan FMOTM
Bantuan FMOTM DKI Jakarta
Pendaftaran FMOTM
FMOTM
Fmotm.jakarta.go.id
FMOTM (Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu)
DKI Jakarta
Sebaran 199 Kasus Covid-19 28 Januari 2023: DKI Jakarta Sumbang 70 Kasus, 15 Provinsi Nihil Kasus |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Besok, Sabtu 28 Januari 2023: DKI Jakarta Potensi Hujan Lebat, Petir, Angin Kencang |
![]() |
---|
Peringatan Dini BMKG Jumat, 27 Januari 2023: Waspada 34 Wilayah Hujan Lebat Disertai Angin Kencang |
![]() |
---|
Kejati DKI Telah Serahkan Berkas Perkara ke PN Jakbar, Irjen Teddy Minahasa Cs Segera Disidangkan |
![]() |
---|
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta: Pengecualian ERP Hanya untuk Kendaraan Pelat Kuning |
![]() |
---|