Senin, 18 Agustus 2025

Virus Corona

PPKM Darurat, Bus dan Taksi Maksimal 70% Kapasitas, Perjalanan Jauh Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin

Selama masa PPKM Darurat, semua moda transportasi umum diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen.

Penulis: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS/CHOIRUL ARIFIN
Bus antarkota antar provinsi (AKAP) menunggu penumpang tujuan berbagai kota di Pulau Jawa di terminal mini Pondok Pinang, Lebak Bulus, Jakarta Selatan. 

- Jawa Timur

Tulungagung, Sidoarjo, Madiun, Lamongan, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, dan Kota Batu (pandemi level 4)

Tuban, Trenggalek, Situbondo, Sampang, Ponorogo, Pasuruan, Pamekasan, Pacitan, Ngawi, Nganjuk, Mojokerto, Malang, Magetan, Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan, Kediri, Jombang, Jember, Gresik, Bondowoso, Bojonegoro, Blitar, Banyuwangi, Bangkalan (pandemi level 3).

- Bali

Kota Denpasar, Jembrana, Buleleng, Badung, Gianyar, Klungkung, Bangli (pandemi level 3).

Dilarang Pakai Face Shield Tanpa Masker

Selama masa PPKM Darurat, masyarakat juga dilarang mengenakan faceshiled tanpa masker. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan Yang didapuk Presiden Jokowi memimpin pelaksanaan PPKM Darurat.

 "Tidak diizinkan menggunakan Faceshield tanpa menggunakan masker," kata Luhut dalam Konferensi pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Kamis, (1/7/2021).

Dia meminta selama pelaksanaan PPKM Darurat, masyarakat disiplin dalam memakai masker terutama saat beraktivitas di luar rumah.

"Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah," katanya.

Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan
Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan (Tangkap Layar Youtube Kemenko Kemaritiman dan Investasi RI)

Selain itu Luhut mengatakan selama PPKM Darurat Gubernur, Bupati, Wali Kota berhak melarang setiap bentuk aktivitas kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.

Menteri Dalam Negeri akan menerbitkan Insturuksi (Inmendagri) sebagai dasar hukum penindakan pelanggaran oleh Polri dan Kejaksaan nantinya.

"Gubernur, bupati, wali kota didukung penuh oleh TNI, Polri dan kejaksaan dalam mengkoordinasikan pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19. Semua terintegrasi, TNI-Polri dan Pemda agar melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM darurat 3-20 Juli 2021," pungkasnya.

Dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (1/7/2021), Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, Luhut Binsar Pandjaitan, mengumumkan peraturan mengenai PPKM Darurat.

Sanksi untuk Kepala Daerah

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan