Senin, 29 September 2025

Virus Corona

PPKM Darurat, KAI Akan Melakukan Penyesuaian Pola Keberangkatan KA Jarak Jauh

KAI akan menyesuaikan pola operasional keberangkatan Kereta Api (KA) jarak jauh di Daerah Operasional 1 Jakarta selama PPKM darurat

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Sanusi
Tribunnews/Herudin
Penumpang kereta api Argo Lawu berjalan saat tiba di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Senin (17/5/2021). Berdasarkan data PT KAI, pada Senin (17/5/2021) sebanyak 2.100 penumpang kereta api jarak jauh (KAJJ) akan tiba di Jakarta, di mana jumlah tersebut akan terbagi dua stasiun, yaitu Stasiun Pasar Senen sekitar 1.200 penumpang dan Stasiun Gambir 900 penumpang. Tribunnews/Herudin 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan menyesuaikan pola operasional keberangkatan Kereta Api (KA) jarak jauh di Daerah Operasional 1 Jakarta, selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3-20 Juli 2021.

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, penyesuaian pola operasional keberangkatan KA jarak jauh tentunya akan sesuai dengan arahan pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan.

Baca juga: PPKM Darurat Diterapkan 3 Juli 2021, Menteri PPPA Ajak Keluarga Perketat Protokol Kesehatan Covid-19

Eva juga menjelaskan, sejak adanya pandemi PT KAI Daop 1 Jakarta dalam mencegah penyebaran Covid-19 secara konsisten menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"Di masa awal pandemi hingga kini pola operasional KA telah mengalami penyesuaian, untuk KA jarak jauh jumlah perjalanan di masa pandemi berkurang hingga sekitar 60 persen jika dibandingkan dengan sebelum pandemi," kata Eva dalam keterangannya, Kamis (1/7/2021).

Baca juga: Menteri Sandiaga: Butuh KPBU untuk Tingkatkan Sistem Transportasi di Tempat Wisata

Selain itu, Ia juga mengungkapkan, PT KAI memberlakukan pembatasan kapasitas dari setiap KA yang berangkat yaitu hanya 70 persen dari total kapasitas ketersediaan tempat duduk yang ada.

Kemudian, setiap calon penumpang KA jarak jauh juga harus tetap menunjukkan surat negatif Covid-19 dari pemeriksaan GeNose C19 maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan atau hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen maksimal 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.

Sementara itu dalam dokumen PPKM Darurat, pemerintah mengatur adanya kewajiban masyarakat yang ingin melakukan perjalanan menunjukan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat untuk melakukan perjalanan.

Dokumen yang bertajuk Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada PPKM Darurat di Provinsi-Provinsi di Jawa Bali menyebut syarat kartu vaksinasi covid-19 wajib bagi penumpang di seluruh moda transportasi.

"Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi Jarak jauh seperti pesawat, bis dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin minimal vaksin dosis pertama," mengutip dari dokumen Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada PPKM Darurat, Kamis (1/72021).

Kemudian untuk penumpang moda transportasi lainnya cukup menunjukkan hasil tes antigen sebagai bukti negatif covid-19. Tes antigen dilakukan 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk syarat melakukan perjalanan jarak dekat, pemerintah akan membatasi kapasitas penumpang. Transportasi umum boleh beroperasi dengan kapasitas penumpang hanya 70 persen.

Terkait hal tersebut VP Public Relations PT KAI Joni Martinus mengatakan, untuk sektor transportasi KA masih menunggu detail ketentuan operasional di tengah PPKM Darurat ini.

"Kami masih menunggu aturan detail terkait perjalanan KA jarak jauh dari Satgas Covid-19 dan Kementerian Perhubungan, akan seperti apa nanti implementasinya," kata Joni saat dihubungi Tribunnews, Kamis (1/7/2021).

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan