Heboh Penemuan BBM Bobibos, Pakar: Butuh Uji Lab dan Kelayakan Sebelum Dipakai Massal
Bahan bakar hasil buatan anak negeri bernama Bobibos belakangan ramai dan membuat heboh media sosial.
Ringkasan Berita:
- Bobibos, bahan bakar nabati dari jerami yang diklaim setara RON 98 dan berharga Rp4.000/liter, memicu perhatian publik.
- Para pakar energi, ekonomi, dan komunikasi sepakat bahwa inovasi seperti Bobibos harus melewati uji ilmiah.
- Pemerintah melalui Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa penilaian resmi baru dapat diberikan setelah hasil kajian teknis lengkap.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bahan bakar hasil buatan anak negeri bernama Bobibos (Bahan Bakar Original Buatan Indonesia Bos) belakangan ramai dan membuat heboh media sosial karena diklaim setara RON 98, dan hanya dihargai Rp4.000 per liter.
BBM nabati ini berasal dari jerami, limbah sisa panen padi.
Menanggapi fenomena ini, pakar energi dari Universitas Islam Riau, Ira Herawati mengatakan inovasi bahan bakar jika diperuntukan digunakan secara umum harus lebih dulu diteliti oleh lembaga kredibel, sebelum betul-betul menggantikan sumber energi yang sudah ada.
"Karena jangan-jangan justru lebih besar pula ini ongkosnya atau mungkin after effect-nya. Mungkin untuk jangka pendek bisa menjawab, tapi jangka panjang setelah itu, seperti apa? Jadi saya pikir ini sesuatu hal yang angin segar, yang perlu diberi ruang untuk apresiasi, tapi juga memang perlu pembuktian lebih lanjut," kata Ira dalam Diskusi Satu Tahun Kabinet Prabowo-Gibran dari Sudut Pandang Energi di Pekanbaru, Riau, Jumat (14/11/2025).
Ira menjelaskan sebuah produk apalagi yang menyangkut kebutuhan energi orang banyak, tidak boleh hanya dinilai bagus saja. Tapi produk tersebut harus terus baik saat digunakan berkendara dan tidak menimbulkan efek samping.
Menurutnya langkah Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang melakukan uji laboratorium Bobibos sudah tepat.
Sebab jika lulus uji lab, produk ini justru bisa memiliki hak paten dan aman saat dijual ke masyarakat.
"(Uji lab) ini bukan tidak mematahkan ya semangat anak bangsa untuk berkontribusi secara penelitian, penemuan, dan segala macam. Itu kita perlu bantu apresiasi, memberikan paten yang bagus kepada mereka," ucap Ira.
Dalam kesempatan yang sama, ekonom dari Universitas Persada Bunda Indonesia, Riyadi Mustofa memgatakan inovasi bahan bakar seperti Bobibos memang semestinya melewati rangkaian tahap uji coba sebelum bisa dijual secara umum.
Ia menegaskan pentingnya uji lab dari lembaga terkait seperti Kementerian ESDM untuk membuktikan klaim yang ada.
"Kalau sudah komersial, sudah memiliki nilai ekonomis, ya (Bobibos) harus diurus izinnya, harus ada izin operasional, tata cara pembuatannya, izin edar. Karena itu barang dijual," ujar Riyadi.
Ia meyakini bahwa riset yang memadai akan membuat inovasi seperti Bobibos memiliki nilai ekonomi sekaligus nilai keberlanjutan. Jika uji laboratorium menunjukkan hasil positif, bahan bakar alternatif tersebut dapat menjadi pilihan bagi masyarakat.
Namun sebelum mencapai tahap komersialisasi dan pengujian di Kementerian ESDM, Bobibos juga perlu mengurus izin di Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, hingga Kementerian Perdagangan.
Hal ini karena Bobibos perlu mengantongi sertifikat, uji lab, dan izin operasional agar masyarakat aman saat menggunakannya.
"Ya sebaiknya memang kita taat aturan. Ketika taat aturan, kalau terjadi sesuatu, kita sudah ikut rule. Kalau bermasalah dengan hukum, kita sudah ikuti aturan," tegasnya.
| Pertamina Datangkan Kapal Tanker yang Angkut 3 Ribu KL Pertalite-Pertamax Atasi Krisis BBM Bengkulu |
|
|---|
| Dicecar soal Kerugian Rp 217 M, Auditor Internal Pertamina Tak Tahu Renegosiasi Kontrak Terminal BBM |
|
|---|
| Eks Direktur Pertamina Sebut Blending BBM Sudah Dilakukan Sejak 2007, Diklaim Aman |
|
|---|
| Menteri ESDM Bahlil Lahadalia: Generasi Muda Harus Jadi Penggerak Swasembada Energi Nasional |
|
|---|
| Bangun Yellow Racquet Club, Cara Golkar Berinovasi Dekatkan Diri dengan Generasi Muda |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.