Virus Corona
Catat, Mulai 5 Juli 2021 Hasil GeNose C19 Tidak Berlaku untuk Syarat Perjalanan KA Jarak Jauh
PT Kereta Api Indonesia (Persero) menghilangkan layanan tes skrining Covid-19 menggunakan GeNose C19.
Penulis:
Hari Darmawan
Editor:
Sanusi
Bagi pengguna jasa yang telah melakukan reservasi tiket namun mendapatkan hasil tes Positif Covid-19, dapat mengajukan permohonan refund secara penuh, dengan catatan wajib melampirkan bukti Dokumen Keterangan Positif Covid-19 yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan nama penumpang bersangkutan wajib sama dengan nama penumpang yang tercatat di E-Tiket.

"Pengajuan refund secara penuh tersebut hanya dapat dilakukan dengan menghubungi Contact Center ASDP 191 (tidak melalui Aplikasi) dan Pengguna Jasa wajib melengkapi dokumen pengajuan refund dimaksud," tutur Shelvy menambahkan.
Sejak awal pandemi Covid-19 pada tahun 2020, ASDP telah mengikuti aturan terkait penerapan protokol kesehatan secara ketat, mulai keberangkatan, dalam perjalanan, hingga kedatangan. ASDP menerapkan Protokol kesehatan secara ketat wajib, mulai dari melakukan desinfektan ruang publik dan kapal, pemeriksaan suhu tubuh, pengaturan physical distancing saat kendaraan dan penumpang akan masuk keluar maupun berada di kapal, mewajibkan penggunaan masker bagi pengendara maupun petugas saat berada di pelabuhan maupun di kapal, penyediaan wastafel dan hand sanitizer serta pembatasan muatan penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas kapal.