Rabu, 3 September 2025

Buntut Pembunuhan di Bali, Debt Collector Wajib Bersertifikat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan kepada seluruh perusahaan pembiayaan untuk bijak dalam menagih debitur

Editor: Hendra Gunawan
Tribun Timur
Ilustrasi jangan panik saat diganggu debt collector sangar. 

Namun demikian, Riswinandi menyebutkan, pada pelaksanaannya debt collector selaku pihak ketiga kerap kali melakukan penagihan dilakukan dengan aksi yang tidak menyenangkan.

Oleh karenanya, OJK meminta kepada perusahaan pembiayaan sebagai pihak kreditur untuk melakukan evaluasi secara berkala terhadap prosedur penagihan yang dilakukan debt collector.

"Jika memang diperlukan, perusahaan pembiayaan boleh memberikan sanksi kepada pihak ketiga atas pelanggaran ketentuan yang berlaku," ucap Riswinandi.(Tribun Network/ism/wly)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan