Selasa, 26 Agustus 2025

Impor Yacht hingga Senjata Api Bebas PPnBM dengan Syarat 

Industri pariwisata bahari perlu didorong karena merupakan salah satu sektor yang potensial untuk dikembangkan

Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Neilmaldrin Noor (tengah) 

B. 40 persen, untuk kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak; dan kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya.

C. 50 persen, untuk kelompok pesawat udara selain yang disebut sebagaimana dimaksud pada kelompok 2; dan kelompok senjata api dan senjata api lainnya.

D. 75 persen, untuk kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, dan yacht. 

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan