Rabu, 27 Agustus 2025

Virus Corona

Ditutup Satu Bulan, Pengelola Pusat Perbelanjaan Berharap Dapat Beroperasi Mulai Besok

Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) berharap pemerintah mengizinkan pusat perbelanjaan dapat beroperasi kembali mulai besok

Editor: Sanusi
TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Pengunjung sedang membeli sejumlah barang kebutuhan pokok di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Semarang, Jumat (2/7/21). Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru terkait dengan upaya menanggulangi lonjakan kasus Covid-19 yaitu Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali mulai 3 - 20 Juli 2021. Sementara, untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50%. Tempat-tempat ini masih bisa beroperasi karena dianggap sebagai sektor esensial untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sehari-hari. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) 

2. PPKM Jawa-Bali

Diterapkan sejak 11 Januari 2021 di 7 provinsi di Jawa-Bali dengan tingkat penularan tinggi.

Kebijakannya meliputi 75% WFO di sektor non-esensial, 100% WFO di sektor esensial, kapasitas tempat ibadah maksimal 50%, serta seluruh KBM secara daring.

3. PPKM Mikro

Kebijakan PPKM Mikro diterapkan di 7 provinsi di Jawa-Bali dengan strategi penanganan berbasis komunitas terkecil di RT/RW.

Aturannya meliputi WFO maksimal 50%, jam operasional pusat perbelanjaan hingga pukul 21.00, kapasitas rumah ibadah dan dine-in maksimal 50%.

4. Penebalan PPKM Mikro

Kebijakan ini diambil usai kasus Covid-19 melonjak pasca libur lebaran, berlaku 22 Juni-5 Juli 2021.

Kebijakannya meliputi dine-in maksimal 25% dari kapasitas, WFO maksimal 25% bagi kantor di zona merah, larangan operasional tempat ibadah dan sekolah tatap muka di zona merah.

5. PPKM Darurat

PPKM Darurat berlaku 3-20 Juli 2021 di Jawa-Bali, dan juga beberapa wilayah di luar Jawa-Bali.

Aturannya meliputi 100% WFH di sektor non-esensial, maksimal 50% WFO di sektor esensial, pusat perbelanjaan ditutup, serta restoran/rumah makan hanya menerima delivery/take away.

6. PPKM Level 4

Pemerintah resmi menggunakan istilah PPKM Level 4 dan memperpanjang pembatasan hingga 25 Juli 2021.

Di PPKM Level 4, maksimal 50% WFO bagi sektor esensial di bagian pelayanan dengan masyarakat, dan 25% pelayanan administrasi perkantoran.

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan