Sabtu, 16 Agustus 2025

Hotman Paris Pertanyakan Dirjen Pajak Terkait Uang Sumbangan Rp 2 Triliun dari Keluarga Akidi Tio

Melalui akun Instagram @hotmanparisofficial, dia menilai sorotan mata publik makin banyak terhadap kegiatan donasi ini.

Editor: Sanusi
dok. Polda Sumsel
Penyerahan bantuan dana Rp2 Triliun dari keluarga alm Akidi Tio, pengusaha asal Kota Langsa Kabupaten Aceh Timur untuk penanganan covid-19 di Sumsel, Senin (26/7/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Hotman Paris turut memberikan pandangan terkait uang sumbangan Rp 2 triliun dari keluarga almarhum Akidi Tio ke pemerintah untuk menangani dampak pandemi Covid-19.

Melalui akun Instagram @hotmanparisofficial, dia menilai sorotan mata publik makin banyak terhadap kegiatan donasi ini.

Baca juga: Pengelolaan Dana Hibah Covid-19 Rp 2 Triliun dari Keluarga Akidi Tio Harus Diawasi Ketat & Berlapis

"Mulai heboh di medsos? Mulai dipertanyakan benar tidak menyumbang Rp 2 triliun? Mana uangnya?" ujar dia melalui postingan Instagram, Senin (2/8/2021).

Menurut Hotman, teknis pencairan uang sumbangan tersebut sedikit jelas sudah disampaikan oleh mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan melalui blog pribadinya.

Baca juga: Kompolnas Minta Pengelolaan Dana Hibah Rp 2 Triliun Akidi Tio Diawasi Ketat dan Berlapis

"Baca tulisan Pak Dahlan iskan mantan menteri BUMN? Di mana uangnya? Apakah yang disumbangkan hanya sebilah papan bertuliskan Rp 2 triliun?" katanya.

Terakhir, dia mempertanyakan kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak jika uang Rp 2 triliun itu akan masuk surat pemberitahuan tahunan (SPT) atau tidak.

"Publik menunggu! Apa reaksi Dirjen Pajak? Kalau benar murah hati membantu rakyat, apakah uang Rp 2 triliun ini dilapor di SPT!? Karena uang pajak demi negara dan rakyat!" pungkas Hotman.

Dana Hibah Rp 2 Triliun Akidi Tio, BI Sebut Mekanisme Transfer Biasa Langsung ke Rekening Tujuan

Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia Junanto Herdiawan menuturkan mekanisme transfer uang sejumlah Rp 2 triliun bisa dilakukan dengan cara normal.

Hal ini terkait dana hibah Rp 2 triliun dari keluarga pengusaha Akidi Tio untuk penanganan pandemi Covid-19 di Sumatera Selatan seperti yang ramai diberitakan.

Baca juga: Simpang Siur Pencairan Uang Rp 2 Triliun Sumbangan Akidi Tio, Reaksi Polda Sumsel hingga Keluarga

"Pernyataan kami sama dengan Pak Hari Widodo (Kepala Perwakilan Bank Indonesia, red) bisa transfer biasa normal ke rekening yang dituju," kata Junanto dihubungi Tribunnews, Senin (2/8/2021).

Menurutnya, momentum ini akan lebih pantas tidak dilihat dari sisi prosedur transfernya tetapi niat baik dari keluarga.

Baca juga: Akidi Tio akan Sumbang Rp 2 Triliun, Menteri Era SBY Ini Ingatkan Tiga Kejadian Masa Lalu

Junanto menekankan situasi saat ini perlunya semangat untuk saling membantu.

"Yang harus dicontoh agar bahu membahu berbagi menangani pandemi," tambahnya.

Sementara Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot menuturkan untuk transfer nominal besar bank harus menerapkan Know Your Customer (KYC) atau Customer Due Diligence (CDD) sebuah elemen penting manajemen resiko pelanggan bagi perusahaan.

Menurutnya, laporan ini sebagai upaya pencegahan tindakan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT).

"Bentuk regulasi yang ada di OJK ini hal umum yg biasa dilakukan dan bank tentu akan mempercepat proses agar dana itu bisa segera dimanfaatkan masyarakat," urai Sekar saat dihubungi.

Pengaturan transfer antar bank juga sudah diatur Bank Indonesia melalui sistem BI RTGS.

Sistem BI-RTGS berperan penting dalam pemrosesan aktivitas transaksi pembayaran, khususnya untuk memproses transaksi pembayaran yang termasuk High Value Payment System (HVPS) atau transaksi bernilai besar yaitu transaksi Rp100 juta ke atas dan bersifat segera (urgent).

PPATK Sebut Penerima Sumbangan Rp 2 Triliun Akidi Tio Wajib Lapor KPK

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) angkat bicara mengenai sumbangan yang diberikan mendiang pengusaha Akidi Tio sebesar Rp2 triliun bagi penanganan pandemi Covid-19 di Sumatera Selatan.

Secara kelembagaan, PPATK mengapresiasi setiap inisiatif dan partisipasi publik dalam membantu pemerintah menangani masalah pandemi Covid.

Akan tetapi, dikatakan Ketua PPATK Dian Erdiana Rae, supaya sumbangan dan penyaluran berjalan baik, harus disertai dengan tata pemerintahan yang baik pula.

"Tentu kita harus melihat dahulu apakah sumbangan itu hanya sebatas pernyataan atau komitmen, atau nantinya benar-benar akan terjadi penyerahan uang/aset sejumlah itu, baik cash, melalui transfer, atau bentuk aset yang lain," kata Dian kepada Tribunnews.com, Sabtu (31/7/2021).

Baca juga: KPK Imbau Penggunaan Sumbangan Rp 2 Triliun dari Akidi Tio Transparan

PPATK, kata Dian, sesuai tugas dan fungsinya akan tetap melakukan analisis dan pemeriksaan terkait sumber dana yang dihibahkan maupun penggunaannya nanti.

Baca juga: PPATK akan Analisis Sumber Dana Rp 2 Triliun dari Akidi Tio, Sekaligus Penggunannya

Hal itu dimaksudkan untuk kehati-hatian dan memastikan bahwa uang yang diberikan atau dihibahkan benar-benar berasal dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan, walaupun uang itu diniatkan untuk kepentingan publik.

Selain itu, Dian mengatakan, pejabat publik yang menerima uang hibah tersebut, diharuskan melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Seperti diketahui, bantuan diberikan melalui jalur pribadi kepada Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri pada Senin (26/7/2021) lalu, yang merupakan rekan dekat almarhum Akidi Tio.

"Apabila uang atau aset diberikan kepada melalui individu pejabat negara, tentu sebagai pejabat publik yang bersangkutan wajib melaporkan kepada KPK untuk kepentingan yang bersangkutan, penyumbang, dan calon penerima," kata Dian.

Bagi PPATK dan KPK, kata Dian, masalah pemberian bersifat hibah seperti itu merupakan hal yang perlu diklarifikasi, yaitu harus tetap dilihat potensi konflik kepentingannya.

"Saya percaya pihak-pihak terkait akan melakukan koordinasin mengenai masalah ini. Apabila hibah diberikan kepada lembaga, seperti Pemda atau Pemerintah Pusat tentu ini juga ada ketentuan dan governance-nya," kata Dian.

Ia mengatakan, sumbangan dalam jumlah besar, sebaiknya diserahkan kepada lembaga negara atau kementrian yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi)-nya.

"Untuk memastikan niat penyumbang bisa tercapai dengan baik, dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari," kata Dian.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan