Jumat, 5 September 2025

Dua Calon Anggota BPK Disorot, Komisi XI: Harus Buktikan Tak Langgar Undang-Undang

Dua calon anggota BPK disorot publik, karena disinyalir tidak memenuhi syarat sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.

Editor: Sanusi
dok. DPR RI
Anggota Komisi XI DPR Anis Byarwati mengatakan, untuk dapat dipilih sebagai anggota BPK, maka calon harus memenuhi syarat-syarat sesuai pasal 13 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. 

Dua Calon Anggota BPK Terbentur Undang-undang, DPR: Kajian Yuridisnya Belum Direview

Bahan kajian yuridis persyaratan calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI beredar di kalangan wartawan.

Dalam materi tersebut dijelaskan bahwa dalam pasal 13 huruf J Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK disebutkan bahwa untuk dapat dipilih menjadi anggota BPK syaratnya paling singkat telah dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.

Baca juga: Heboh Sumbangan Rp2 Triliun Akidi Tio, Pakar: Harus Diusut, Ingin Menipu atau Kendala lain

Materi tersebut menjelaskan juga ada calon anggota BPK bernama Nyoman Adhi Suryadnyana pada 3 Oktober 2017 sampai 20 Desember 2019 masih menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado (Kepala Satker Eselon III).

Sedangkan calon anggota BPK lain Harry Z. Soeratin pada Juli 2020 lalu dilantik oleh Menteri Keuangan sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK). Hal tersebut pun menjadi sorotan publik hingga saat ini.

Saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut Kepala Badan Keahlian DPR, Inosentius Samsul mengatakan bahwa materi kajian yuridis mengenai calon anggota BPK yang beredar belum final alias belum selesai kajiannya.

Baca juga: Disebut BPK Pencegahan Era Firli Bahuri Tak Efektif, KPK Angkat Bicara

"Belum direview," ujarnya singkat, Selasa(3/8/2021).

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Keuangan DPR RI, Achmad Hatari menegaskan bahwa pihaknya sampai dengan saat ini masih belum melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon anggota BPK.

"Komisi 11 baru akan fit and proper test bulan September jadi kami belum dapat memastikan," kata Achmad.

Saat ini DPR sedang memasuki masa reses, kemungkinan kata Achmad uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test)

"Mungkin setelah reses, tetap fit and proper test," ujarnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan