Minggu, 28 September 2025

Sumbangan Rp 2 Triliun

Ini Tugas Berat PPATK Jika Benar Uang Sumbangan Rp 2 Triliun Nyata

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memikul tugas berat dalam kasus uang sumbangan Rp 2 triliun.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
Reynas/Tribunnews.com
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memikul tugas berat dalam kasus uang sumbangan Rp 2 triliun. Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengatakan pihaknya sebagai lembaga intelijen keuangan harus memastikan dari mana sumber dana tersebut jika terbukti nyata. 

Politically Exposed Person atau PEP adalah seseorang yang memiliki fungsi publik yang menonjol.

Sehingga PEP sangat sensitif dan memiliki risiko yang besar terkait kemungkinan terlibat dalam aksi penyuapan dan juga korupsi.

“PEP itu sebetulnya ada prinsipnya, tidak boleh melakukan atau menerima sesuatu yang bersifat gratifikasi,” ucap Dian dalam Live Talk Tribunnews 'Misteri Sumbangan Rp2 Triliun dan Pelecehan Akal Sehat Pejabat' secara daring pada Selasa (3/8/2021).

“Walaupun tujuannya sumbangan, tetapi kalau pejabat tersebut memang menerima secara pribadi, sudah pasti tidak boleh,” sambungnya.

Bahkan, menurut Dian, sebuah lembaga juga tidak boleh sembarangan menerima dana hibah atau bantuan. Harus lembaga yang benar-benar memiliki tugas atau kewenangan yang sesuai.

Dirinya mencontohkan seperti Departemen Sosial, Satuan Tugas Penanganan Covid-19, dan beberapa lembaga lainnya.

“Secara kelembagaan juga tidak boleh, kalau bukan tupoksinya. Jadi kalau departemen sosial menerima sumbanga, kemudian seperti ini BNPB, Satgas Covid-19 yang menerima ini, ya ini hal yang tak mungkin jadi isu (permasalahan),” ucap Dian.

Dirinya memberikan saran, apabila pejabat menerima tawaran-tawaran seperti itu, harusnya mereka langsung mengarahkan ke lembaga yang memang diperkenankan menerima bantuan.

Sama halnya seperti hibah, itu juga sudah ada aturannya.

Karena pemerintahan baik daerah maupun pusat harus mengedepankan transparansi dan good governance.

“Yang namanya pejabat negara, baik daerah hingga pusat, itu masuk kategori PEP. Jadi memang harus hati-hati betul termasuk menerima bantuan seperti ini,” pungkasnya.

Hingga Hari Ini, PPATK Belum Temukan Data Transaksi Sumbangan Rp 2 Triliun dari Keluarga Akidi Tio

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dian Ediana Rae mengatakan, pihaknya sampai hari ini belum menemukan transaksi sebesar Rp 2 triliun terkait sumbangan penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan.

“Pengamatan kita sementara ini, bahkan sampai hari ini atau sampai siang ini, data menunjukkan bahwa transaksi itu belum ada,” ucap Dian dalam Live Talk Tribunnews 'Misteri Sumbangan Rp 2 triliun dan Pelecehan Akal Sehat Pejabat' secara daring pada Selasa (3/8/2021).

Baca juga: Rekening Bilyet Keluarga Akidi Tio Ternyata Tak Sampai Rp 2 Triliun, Heriyanti Jatuh Sakit

“(Transaksi seperti itu) sesuatu hal yang sudah biasa kita monitor langsung. Karena PPATK memiliki akses langsung kepada sistem keuangan kita untuk memastikan,” sambungnya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan