Selasa, 26 Agustus 2025

BPK dan BPKP Sepakati Kerjasama Pertukaran Data

Kerja sama yang disepakati dalam nota kesepahaman BPK dan BPKP meliputi pertukaran data dan informasi. 

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Choirul Arifin
dok. Kompas.com
Ilustrasi - Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyepakati nota kesepahaman untuk membuat sinergi antara kedua lembaga untuk meningkatkan kualitas tata kelola keuangan negara.

Nota kesepahaman ditandatangani Ketua BPK Agung Firman Sampurna dan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, Jumat (10/9/2021). 

"BPK maupun BPKP ingin mempertajam sinergi dan koordinasi melalui kerja sama yang akan dijabarkan lebih rinci dalam nota kesepahaman,” kata Agung.

Kerja sama yang disepakati dalam nota kesepahaman BPK dan BPKP meliputi pertukaran data dan informasi. 

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh menyatakan, satu di antara aspek krusial bagi kedua belah pihak dalam menjalin sinergi dan kolaborasi adalah kemudahan pertukaran data dan informasi.

Baca juga: Jika Diminta DPR, BPK Siap Jelaskan Selisih Anggaran PEN Sebesar Rp 147 Triliun

Terlebih, pemerintah telah merancang dan melaksanakan berbagai intervensi untuk menangani dampak pandemi Covid-19, baik pada aspek kesehatan, sosial, maupun perekonomian. 

Baca juga: MAKI Gugat Terpilihnya Nyoman Adhi Sebagai Anggota BPK ke PTUN

Sehingga, kondisi kedaruratan melekat pada masa pandemi menuntut penanganan ekstra cepat yang membutuhkan diskresi kebijakan.

“Penandatanganan nota kesepahaman kedua belah pihak ini, kami yakini dapat meningkatkan sinergi dan koordinasi antara kedua institusi ini, sehingga dapat meningkatkan efektivitas dan memperluas area pengawalan akuntabilitas keuangan negara,” ujarnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan