Asosiasi Pembiayaan: Putusan MK Beri Kepastian Sita Kendaraan yang Jadi Jaminan Fidusia
Putusan MK itu dinilai sangat membantu kelangsungan bisnis industri pembiayaan, terutama, untuk menekan pembiayaan macet
Penulis:
Choirul Arifin
Editor:
Eko Sutriyanto
"Kendaraan yang cepat disita, cepat pula diuangkan lewat lelang sehingga memperlancar arus kas perusahaan," jelas Suwandi.
Sebelumnya, Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bambang W. Budiawan menyatakan, bagi perusahaan pembiayaan putusan MK yang lama membuat adanya kecenderungan peningkatan rasio pembiayaan bermasalah.
Sebab jaminan fidusia tidak bisa langsung dieksekusi seperti sebelumnya.
“Tentunya akan pengaruhi kesehatan secara industri, kalau NPF (non performing financing) naik, maka diperlukan modal tambahan,” kata Bambang.