Cara Gunakan E-Meterai dan Jenis Dokumen Objek Bea Meterai: Dokumen Perdata hingga Surat Perjanjian
Berikut ini cara menggunakan E-Meterai, dan jenis dokumen objek bea meterai, serta dokumen saat terutang bea meterai, dokumen perdata hingga surat.
Penulis:
Yunita Rahmayanti
Editor:
Whiesa Daniswara
Berikut cara menggunakan e-meterai, dikutip dari kompas.com:
1. Buka pos.e-meterai.co.id;
2. Pastikan kamu sudah memiliki akun, buat akun jika belum memiliki akun;
3. Masukkan e-mail dan kata sandi akun posmu;
4. Terdapat dua tampilan menu yaitu Pembelian dan Pembubuhan;
5. Pilih Pembelian, jika kamu belum memiliki meterai elektronik;
6. Kemudian, kamu dapat melanjutkan pada menu Pembubuhan;
7. Pada tampilan layar, kamu harus memasukkan data dokumen yang akan kamu bubuhi e-meterai seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen;
8. Unggah file dokumen dalam format PDF;
9. Atur posisi e-meterai agar tepat dan rapi;
10. Kemudian, klik Bubuhkan Meterai, lalu klik Yes;
11. Kamu akan diminta memasukkan nomor PIN yang telah didaftarkan;
12. Proses pembubuhan meterai selesai, kamu dapat mengunduh file dokumen tersebut;
13. Selain itu, kamu juga bisa mengirim langsung ke alamat e-mail milikmu yang sudah didaftarkan.
Baca juga: Aturan dan Tampilan Meterai Elektronik yang Berlaku Oktober 2021, Ini Bedanya dengan Meterai Tempel
Berikut objek bea meterai, dikutip dari pos.e-meterai.co.id: