Jumat, 8 Agustus 2025

Cara Gunakan E-Meterai dan Jenis Dokumen Objek Bea Meterai: Dokumen Perdata hingga Surat Perjanjian

Berikut ini cara menggunakan E-Meterai, dan jenis dokumen objek bea meterai, serta dokumen saat terutang bea meterai, dokumen perdata hingga surat.

pos.e-meterai.co.id
Meterai Elektronik - Berikut ini cara menggunakan E-Meterai, dan jenis dokumen objek bea meterai, serta dokumen saat terutang bea meterai, dokumen perdata hingga surat perjanjian. 

1. Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata.

2. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Adapun dokumen yang bersifat perdata yaitu:

- Surat Perjanjian, surat keterangan/ pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;

- Akta notaris beserta grosse, Salinan, dan kutipanya;

- Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;

- Surat berharga dengan nama dan bentuk apapun;

- Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan bentuk apa pun;

- Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, Salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang.

Baca juga: Meterai Elektronik Resmi Diluncurkan, Menkeu Sri Mulyani Mulai Uji Coba Penjualan Lewat Bank

Pengertian Saat Terutang Bea Meterai

Dikutip dari pos.e-meterai.co.id, saat terutang bea meterai adalah dokumen yang telah selesai dibuat baik oleh satu pihak maupun lebih yang kemudian ditutup dengan membubuhkan tandatangan dari pihak yang bersangkutan.

Bea Meterai terutang pada saat:

1. Dokumen dibubuhi untuk tanda tangan.

- Surat Perjanjian berserta rangkapnya.

- Surat Perjanjian berserta rangkapnya.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan