Depenas-LKS Tripnas Ajak Pengusaha Bayar Upah Minimum Sesuai PP Pengupahan 2021
Depenas dan LKS Tripnas sepakat mendorong penetapan Upah Minimum yang sesuai dengan ketentuan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Penulis:
Larasati Dyah Utami
Editor:
Choirul Arifin
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Sejumlah buruh mengenakan masker saat pulang kerja di salah satu pabrik di kawasan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/4/2020). Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Sehingga pembahasan isu pengupahan tidak hanya terfokus pada Upah Minimum namun juga pada hal-hal lain yang lebih membangun.
"Depenas dan LKS Tripnas berharap para pihak agar tidak berkutat pada Upah Minimum, melainkan mendorong perjuangan kepada upah berdasarkan struktur dan skala upah sebagai wujud produktivitas. Dengan demikian apabila lebih produktif maka kita sebagai bangsa akan meningkatkan daya saing," katanya.