Selasa, 19 Agustus 2025

Mata Uang Kripto

PWNU Jawa Timur Keluarkan Fatwa Haram Mata Uang Kripto, Kenali Potensi Risikonya

Fatwa haram mata uang kripto yang dikeluarkan PWNU Jatim diputus karena aset kripto dinilai mengandung spekulasi sehingga bisa merugikan orang lain.

International Investment
Ilustrasi aset kripto. PWNU Jawa Timur Keluarkan Fatwa Haram Mata Uang Kripto, Kenali Potensi Risikonya 

Hingga saat ini, identitas Satoshi Nakamoto masih menjadi misteri. Perangkat lunak atau software bitcoin mulai tersedia untuk publik pertama kalinya di tahun 2009. Di tahun yang sama, proses penambangan untuk bisa mendapatkan bitcoin dimulai.

Baca juga: Pelajari Ini Dulu Sebelum Investasi Kripto

Jumlah bitcoin yang beredar pun kian banyak seiring dengan meningkatnya jumlah orang yang melakukan porses tambang. Hingga akhirnya di tahun 2010, untuk pertama kalinya seseorang memutuskan untuk menjual bitcoin mereka, yakni sebanyak 10.000 bitcoin untuk dia loyang pizza.

Bila orang tersebut memutuskan untuk menahan bitcoin yang ia miliki, nilainya saat ini bisa mencapai lebih dari 100 juta dollar AS atau sekitar. Saat ini, bitcoin sendiri dihargai lebih dari sekitar 60.000 dollar AS per keping.

Aset kripto selain bitcoin mulai berkembang di kisaran tahun 2011. Aset kripto alternatif atau disebut juga dengan altcoin mulai berkembang seiring dengan kian populernya konsep mata uang yang terdesentralisasi dan terenkripsi.

Saat ini secara keseluruhan, ada lebih dari 10.000 mata uang kripto yang diperdagangkan di seluruh dunia. (Kompas.com/Tribunnews.com)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan