Selasa, 30 September 2025

Aset Tanah Tommy Soeharto Senilai Rp 600 Miliar Disita Satgas BLBI, Tidak Ada Kata Nego Lagi

Aset milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto disita Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Jumat (5/11/2021).

SURYA/SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soehart0. Aset Tanah Tommy Soeharto Senilai Rp 600 Miliar Disita Satgas BLBI, Tidak Ada Kata Nego Lagi 

Bakal Dilelang Negara

Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menyita tanah seluas 124,88 hektar milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto sebagai pengurus PT Timor Putera Nasional (TPN) pada hari ini, Jumat (5/11/2021).

Aset tanah yang disita terbagi atas empat bidang yang berlokasi di Kawasan Industri Mandala Putra, Dawuan, Cikampek, Karawang, Jawa Barat.

Nilai aset tanah tersebut sekitar Rp 600 miliar.

Penyitaan aset tersebut merupakan bagian dari penagihan utang Tommy Soeharto sebagai pengurus PT TPN yang dulu mendapatkan dana BLBI melalui beberapa bank.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sekaligus Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban mengatakan, upaya penagihan telah dilakukan sebelumnya dan kini telah sampai pada tahap penerbitan surat sita atas aset jaminan PT TPN.

"Penagihan yang telah dilakukan oleh PUPN (Panitia Urusan Piutang Negara) telah sampai pada tahap penerbitan surat sita atas aset jaminan PT TPN, namun pelaksanaan sita terhadap aset belum dapat dilaksanakan karena kendala di lapangan dan hari ini dilaksanakan," ujar Rionald dalam keterangan tertulis, Jumat (5/11/2021).

Baca juga: Mahfud MD: Aset Jaminan Tommy Soeharto Terkait BLBI di Karawang Akan Segera Dibaliknamakan

Rionald mengungkapkan, aset jaminan PT TPN yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka alias lelang.

"Satgas BLBI akan terus melakukan penagihan kewajiban obligor atau debitur dan melakukan penguasaan atas aset jaminan agar pengembalian kewajiban dana BLBI dapat segera terealisasi," kata dia.

Adapun menurut catatan Satgas BLBI, PT TPN masih berutang kepada negara sebesar Rp 2.612.287.348.912,95 atau Rp 2,61 triliun berdasarkan PJPN-375/PUPNC.10.05/2009 tanggal 24 Juni 2009. Nominal utang tersebut sudah mencakup Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara sebesar 10 persen.

Berikut rincian 4 bidang tanah PT TPN seluas 124,88 hektar yang disita Satgas BLBI:

1. Tanah seluas 530.125,526 meter persegi terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 4/Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors.

2. Tanah seluas 98.896,700 meter persegi terletak di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors.

3. Tanah seluas 100.985,15 meter persegi terletak di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 5/ Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors.

4. Tanah seluas 518.870 meter persegi terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 3/ Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen.

Baca juga: Satgas BLBI Sita Empat Aset Tanah PT TPN Milik Tommy Soeharto

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan