Senin, 29 September 2025

Warga Tangsel Gugat Bahlil, Pertamina dan Shell ke PN Jakarta Pusat Gara-gara BBM Langka

Warga Tangerang Selatan menggugat Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, PT Pertamina (Persero) dan PT Shell Indonesia ke Jakarta Pusat gara-gara BBM langka.

TribunBengkulu.com/Jiafni Rismawarni
BBM LANGKA - Antrean panjang di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Tebeng di Kota Bengkulu, Minggu (25/5/2025). Warga Tangerang Selatan, Banten, bernama Tati Suryati menggugat Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, PT Pertamina (Persero), dan PT Shell Indonesia ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat gara-gara BBM langka. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Warga Tangerang Selatan, Banten, bernama Tati Suryati menggugat Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, PT Pertamina (Persero), dan PT Shell Indonesia ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat gara-gara BBM langka.

Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 648/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst pada Senin (29/9/2025). Gugatan tersebut karena kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Research Octane Number (RON) 98.

Tati dalam isi gugatannya mengungkapkan ia sebagai pemilik kendaraan bermotor, selama ini rutin menggunakan BBM jenis V-Power Nitro+ RON 98 milik Tergugat III Shell. 

Namun, pada 14 September 2025 saat hendak mengisi di SPBU BSD 1 dan BSD 2, jenis BBM tersebut tidak tersedia.

"Penggugat kemudian mencari ke sejumlah SPBU lain di kawasan Alam Sutera hingga Bintaro, tetap tak ada. Karena terpaksa akhirnya membeli Shell Super dengan RON 92," ungkap kuasa hukum Tati, Boyamin Saiman, dalam berkas gugatan yang diterima, Senin (29/9/2025).

Dikatakan, berdasarkan keterangan petugas SPBU swasta, V-Power Nitro+ RON 98 sudah mencapai batas kuota yang ditetapkan Tergugat I Menteri ESDM Bahlil.

Atas hal itu, Penggugat mengaku tidak lagi menggunakan kendaraannya sejak 14 September 2025 karena khawatir rusak, akibat terpaksa memakai BBM Shell Super RON 92. 

Akibatnya, Penggugat menilai menderita kerugian materiil sejak 14 September 2025 selama dua Minggu setara dua kali pengisian V-Power Nitro+ RON 98 sebesar Rp1,16 juta.

Baca juga: Stok BBM Langka di SPBU Swasta Warung Buncit, 2 Pekerja Sempat Alami Pengurangan Hari Kerja

Selain itu, penggugat juga menuntut ganti rugi immaterial karena merasa cemas, terpaksa menggunakan BBM RON 92 yang telah dibelinya membuat mobilnya rusak. 

"Kerugian immaterial yang berpotensi dialami oleh Penggugat adalah tidak lagi bisa menggunakan kendaraan tersebut selamanya yang dimana nilai dari mobil tersebut adalah Rp. 500.000.000," jelas Boyamin.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan