Kamis, 4 September 2025

Punya Tanah Berstatus Girik dan Ingin Dinaikkan Jadi SHM? Berikut Langkah Yang Bisa Ditempuh

Pengambilan sertifikat dilakukan di loket pengambilan. Lamanya waktu pengurusan sertifikat ini tidak dapat dipastikan.

Editor: Hendra Gunawan
Tribunnews.com
Ilustrasi 

Sebagai buktinya, dalam surat keterangan tidak sengketa perlu mencantumkan tanda tangan saksi-saksi yang dapat dipercaya.

Saksi-saksi tersebut adalah pejabat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) setempat.

Baca juga: SOSOK Hashmat Ghani, Adik Mantan Presiden Afghanistan Ashraf Gani, Disebut Janji Setia pada Taliban

Hal tersebut karena mereka adalah kalangan tokoh masyarakat yang mengetahui sejarah penguasaan tanah yang dimohonkan.

Namun, jika suatu tempat tidak terdapat RT dan RW seperti beberapa daerah, saksi bisa didapat dari tokoh adat setempat.

Surat Keterangan Riwayat Tanah

Dokumen ini isinya menerangkan riwayat penguasaan tanah yang sedang Anda mohonkan.

Mulai dari awal pencatatan di kelurahan atau desa sampai penguasaan sekarang ini. Termasuk proses peralihan baik sebagian atau keseluruhan.

Biasanya, tanah girik awalnya sangat luas, namun kemudian dijual atau dialihkan sebagian lahannya.

Surat Keterangan Tanah secara Sporadik

Surat ini mencantumkan tanggal perolehan atau penguasaan tanah.

Mengurus di Kantor Pertanahan

Usai menyelesaikan urusan di kelurahan atau desa dan seluruh dokumen telah siap, selanjutnya Anda mendatangi Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.

Begini alurnya: Mengajukan Permohonan Di loket pendaftaran, Anda akan mengajukan permohonan dengan melampirkan dokumen-dokumen yang telah disiapkan sebelumnya.

Pengukuran ke Lokasi

Pengukuran ini dilakukan setelah berkas permohonan lengkap dan pemohon menerima tanda terima dokumen dari Kantah.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan