Kemenkeu: Pajak Bukan Hanya Soal Penerimaan, Tapi Juga untuk Berikan Insentif
Kemenkeu menetapkan fungsi pajak tidak hanya sebagai penerimaan negara, melainkan instrumen untuk menjaga dunia usaha tetap berjalan.
Penulis:
Seno Tri Sulistiyono
Editor:
Muhammad Zulfikar
“Kebijakan super-deduction ditujukan untuk meningkatkan daya tarik investasi dan daya saing industri nasional, mendorong industri berbasis teknologi, serta memperceat industri manufaktur nasional agar siap menuju revolusi industri 4.0,” papar Robert.
Baca juga: Mirip Aturan Bayar Pajak, Ternyata Segini Masa Berlaku Hasil Uji Emisi untuk Sepeda Motor
Selain itu, kata Robert, apabila dicermati ternyata super-deduction dapat menjadi solusi mitigasi atau dapat mencegah sengketa perpajakan terkait transfer pricing, khususnya bagi multinational enterprise.
“Dengan memanfaatkan fasilitas super-deduction ini multinational enterprise dapat merealokasikan fungsi aset dan risiko atas kegiatan litbang dan pelatihan ke Indonesia,” ucapnya.
Robert pun menyebut, melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, pemerintah mendorong peningkatan investasi melalui penangguhan dan pembebasan bea masuk pajak dalam rangka impor, fasilitas kawasan bebas free trade zone, dan sebagainya.
“Fasilitas tersebut dapat meningkatkan kegiatan ekspor dan impor guna pertumbuhan perekonomian Indonesia,” ujarnya.