Pengalihan Dana Program Bantuan Subsidi Diharapkan Tak Hambat Masyarakat Memiliki Rumah
Ketua Umum Apersi Junaidi Abdillah menyatakan, pihaknya memiliki harapan agar pembiayaan rumah subsidi di tahun depan tidak terkendala.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Pengalihan dana program bantuan subsidi dengan skema Fasilitas Likuiditas Permbiayaan Perumahan (FLPP) dari Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) ke Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dikhawatirkan Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi).
Ketua Umum Apersi Junaidi Abdillah menyatakan, pihaknya memiliki harapan agar pembiayaan rumah subsidi di tahun depan tidak terkendala.
Baca juga: Lampaui Target, Penyaluran FLPP Tembus 158.359 Unit, Tertinggi oleh BTN
“Semoga pengalihan ini tidak menghambat masyarakat dalam memiliki rumah, khususnya untuk rumah subsidi. Kami berharap di Januari 2022 pengalihan ini selesai dan bisa dilaksanakan FLPP oleh BP Tapera,” kata Junaidi saat dalam keterangannya, Kamis (11/10/2021).
Saat ini realisasi akad KPR bersubsidi dari anggota Apersi dari Januari sampai 10 November 2021 telah mencapai 103.000 unit, sedangkan penyaluran dana FLPP PPDPP dari Januari hingga akhir Oktober 2021 sebanyak 178.128 unit dengan nilai Rp19,57 triliun.
“Ini sebesar 60 persen dari total realisasi KPR PPDPP. Lebih dari separuh rumah yang support itu Apersi. Dan sebagian besar pemasok pembangunan rumah bersubsidi tersebut dilakukan di Provinsi Jawa Barat,” katanya.
Secara keseluruhan Junaidi berharap pelaksanaan atau pembangun rumah subsidi ke depannya tidak ada kendala karena sudah ada Tapera.
Baca juga: Kementerian PUPR: Generasi Milenial Mendominasi Pemanfaatan FLPP
"Semoga bisa jadi jalan ke luar masalah rumah subsidi karena sebelumnya masalah rumah subsidi selalu dipusingkan oleh kuota habis menjelang akhir tahun," katanya.
Kehadiran Tapera ini menurut Junaidi harus dibarengi oleh aturan lain terkait pembangunan rumah subsidi.
Seperti masalah perizinan yang saat ini berganti dari Izin Membangun Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ternyata belum bisa jalan.
“PBG ini amanat Undang Undang Cipta Kerja (UUCK), otomatis IMB itu gugur. Namun sayangnya saat ini pemerintah daerah belum siap dan tidak sejalan dengan pusat, Perda-nya belum ada. Hasilnya banyak anggota kita yang proyeknya tertunda. Jadi percuma saja Tapera jalan, tapi aturan lain tak mengikutinya,” tegas Junaidi.
Baca juga: BSI Gelar Akad Massal KPR Sejahtera FLPP untuk 1.500 Nasabah
Ia menambahkan, untuk membuat Perda itu butuh waktu dan kenapa saya khawatir karena PBG belum bisa dilakukan maka proyek atau pasokan rumah akan terhambat.
“Kita sebagai pengembang itu butuh kepastian, kepastian bisnis. Perbankan pun akan terganggu realisasi KPR-nya,” terangnya.
Bambang Setiadi, Direktur Utama PT Parahyangan Super Abadi yang merupakan anggota Apersi Jawa Barat menyatakan, pengalihan pembiayaan ini akan menjadi babak baru rumah subsidi.
Bambang pun menambahkan, transisi ini harus diikuti oleh regulasi yang ada dalam rumah subsidi, kalau tidak sama saja akan ada kendala.
“Pasca aktifnya UU Cipta Kerja pada Agustus lalu ada penghapusan Izin Membangun Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Dan PBG ini adanya di tiap-tiap daerah dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) tapi sampai saat ini belum ada aturannya,” imbuh Bambang yang mencontohkan bahwa proyeknya di Garut terganggu karena urusan PBG ini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/umah-tapak-fully-furnished111.jpg)