Selasa, 30 September 2025

PT Terbit Siap Ladeni Upaya Hukum Gojek dan Tokopedia Soal Penggunaan Merek Dagang GOTO

Polemik penggunaan merek dagang dan hak paten atas nama GOTO masih berlanjut antara PT Terbit dengan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek)

Editor: Choirul Arifin
gojek.com
GoTo digugat oleh PT Terbit Financial Technology sebesar Rp 2,08 triliun akibat perkara merek. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polemik penggunaan merek dagang dan hak paten atas nama GOTO masih berlanjut.

Sebelumnya, PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) menuding PT Terbit Financial Technology hendak menghambat aktivitas bisnis dengan melaporkan penggunaan nama dan merek dagang GoTo.

Bahkan, Gojek dan Tokopedia siap menempuh jalur hukum setelah dilaporkan oleh PT Terbit terkait sengketa hak paten itu.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum PT Terbit Alfons Loemau tak gentar menghadapi pembelaan pihak Gojek dan Tokopedia. Menurutnya, PT Terbit siap meladeni langkah hukum yang ditempuh keduanya.

"Upaya tersebut sudah wajar dan sepatutnya ditempuh untuk melindungi kliennya, selain dari tuntutan menggunakan merek secara melanggar hukum," kata Alfons kepada wartawan, Selasa (16/11/2021).

Alfons sangat menyayangkan tudingan Gojek dan Tokopedia terhadap kliennya. Dia melihat tudingan yang dilayangkan pada PT Terbit hanya bagian pernyataan palsu yang tidak sesuai fakta untuk membeli Gojek dan Tokopedia.

Baca juga: Penggugat GoTo Juga Pernah Gugat Lotte Rp 3,18 Triliun

"Lantaran dari  kata-kata bohong tersebut kemudian  investor percaya pada kondisi yang digambarkan oleh pihak Gojek dan Tokopedia.  Sehingga investor bersedia menggelontorkan sejumlah dana yang nilainya terbilang cukup fantastis ke dalam konstruksi usaha Gojek dan Tokopedia dalam tahap pra-IPO," imbuhnya.

Baca juga: Gojek dan Tokopedia Digugat Gara-gara Merek GoTo, Ini Kata DJKI Kemenkumham

Alfons kembali menegaskan bahwa PT Terbit adalah pemilih sah merek GOTO pada kelas 42 sebagaimana sertipikat merek dengan Nomor IDM000858218 sejak 10 Maret 2020 sampai dengan tanggal 10 Maret 2030. Keputusan atas pemegang merek tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual RI.

Baca juga: Gojek dan Tokopedia Digugat Rp 2 Triliun Terkait Merek GoTo, Ini Kata Manajemen

Sementara, Gojek dan Tokopedia, lanjut Alfons, baru melakukan mergership pada Mei 2021 dan membentuk kolaborasi bernama GoTo. Nama yang menyerupai produk milik PT Terbit yang sudah dipatenkan setahun sebelumnya. 

"Terlihat jelas bahwa apa yang disampaikan oleh pihak Gojek dan Tokopedia semata-mata hanyalah upaya tersebut menggiring opini untuk membenarkan dan menjustifikasi bahwa merek dagang GOTO adalah merupakan merek dagang yang diusung adanya merger perusahaan Gojek dan Tokopedia," pungkas Alfons.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Gojek dan Tokopedia, Juniver Girsang menyatakan akan menempuh jalur hukum dalam sengketa merek dagang dan penggunaan logo GoTo. Dia menilai PT Terbit telah berupaya menghambat kemajuan Gojek dan Tokopedia dengan menuding GoTo menyerobot hak paten dan penggunaan logo perusahaan.

"Ekstremnya, tanpa alas hak, Terbit Financial Technology juga melarang klien kami menggunakan merek goto atau goto financial untuk alasan dan keperluan apapun juga," kata Juniver dalam keterangan tertulis, Rabu (10/11/2021).

Juniver mengklaim bahwa kliennya memiliki hak penuh untuk menggunakan merek GoTo dalam kelas barang dan jasa nomor  9, 36, dan 39. Ia juga memastikan bahwa brand GoTo juga telah terdaftar di Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Kemenkumham.

"Jadi tidak benar bila ada pihak lain yang mengaku sebagai satu-satunya pemilik merek GOTO. GoTo sudah terdaftar di Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Kemenkumham," tegasnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan