Handphone dan Laptop Tidak Kena Pajak Fasilitas Karyawan, Menkeu: Yang Kena Pajak Fringe Benefit
Handphone hingga laptop yang diterima karyawan dari tempat bekerja tak masuk dalam aturan baru pajak atas fasilitas karyawan.
Sebelumnya, natura tidak dikenakan pajak lantaran dianggap bukan penghasilan.
"Karena fasilitasnya bukan uang maka selama ini tidak dihitung sebagai penghasilan dan tidak punya penghasilan saat mengisi SPT. Ini yang diubah," kata Yon Arsal.
Yon menegaskan, pajaknya tidak dihitung dari harga mobil atau harga rumah yang didapat. Untuk fasilitas rumah misalnya, DJP akan menghitung pajak dari perkiraan biaya sewa rumah.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul Sri Mulyani: Handphone dan laptop dikecualikan dalam pajak atas fasilitas karyawan