Jumat, 10 Oktober 2025

Dituding Pangkas Anggaran Hingga Tak Hargai MPR, Sri Mulyani Beri Klarifikasi Usai Diminta Dipecat

Dampak kerusakannya bisa jauh lebih dahsyat, sebagai ancaman kasat mata yang tidak terdeteksi diagnosa medis.

Editor: Hendra Gunawan
istimewa
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Usulan agar Presiden Joko Widodo memecat Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dari jabatannya datang dari Gedung MPR RI.

Ketua MPR Bambang Soesatyo dan Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad meminta agar Sri Mulyani diberhentikan.

Bambang menilai sebagai perwakilan pemerintah, bendahara negara itu tak menghargai lembaga yang dipimpinnya.

Sementara Fadel Muhammad menilai Sri Mulyani kerap memotong anggaran MPR.

Padahal jumlah pimpinan DPR RI saat ini sebanyak sepuluh orang, bertambah dari sebelumnya hanya empat orang.

Baca juga: Menkeu Ungkapkan Pentingnya Hilirisasi Kelapa Sawit

“Kami di MPR ini kan pimpinannya sepuluh orang, dulu cuma empat, kemudian sepuluh orang. Tapi anggaran MPR malah turun, turun terus,” kata Fadel, Selasa (30/11).

Menanggapi pernyataan tersebut Menkeu Sri Mulyani angkat bicara.

Ia mengaku tidak menghadiri rapat bersama MPR RI pada 27 Juli 2021 karena bersamaan dengan rapat internal Menkeu bersama Presiden yang harus dihadiri.

Sehingga, kehadiran Sri Mulyani dalam rapat dengan MPR diwakili Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara.

Kemudian, undangan rapat MPR RI dengan Menkeu pada 28 September 2021 juga tak dihadiri olehnya lantaran bentrok dengan rapat kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.

Baca juga: Menkeu Sri Mulyani Beberkan Risiko yang Akan Muncul dalam Proses Pemulihan Ekonomi di 2022

Menkeu mengatakan rapat kerja dengan Banggar DPR kala itu membahas soal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022.

“Di mana kehadiran Menkeu wajib dan sangat penting,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam akun instagramnya @smindrawati, Rabu (1/12/2021).

Sementara itu, mengenai anggaran MPR dipangkas pada 2021, Sri Mulyani melakukannya karena kebutuhan keuangan negara untuk penanganan pandemi virus corona.

Tak hanya MPR, Menkeu menyebut pemerintah tak pandang bulu.

Sebab, aturan pemerintah mengharuskan seluruh anggaran Kementerian/Lembaga (K/L) harus dilakukan refocusing sebanyak empat kali.

Sumber: Kontan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved