Senin, 18 Agustus 2025

DPR Usul Moratorium Produk Unit Link, Begini Analisis Praktisi Hukum

Komunitas Korban Asuransi mengeluh ke Komisi XI DPR tentang produk unit link yang ditawarkan oleh sejumlah perusahaan.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Choirul Arifin
AAUI Semarang
Ilustrasi asuransi unit link. 

Grace menambahkan, dalam istilah perdata, pembatalan perjanjian merupakan wanprestasi.

Jika moratorium unitlink dilegalkan oleh pemerintah, berarti pemerintah secara tidak langsung melegalkan sebagian kecil masyarakat yang ingin melakukan wanprestasi tanpa alasan yang belum jelas.

Selain itu, kebijakan moratorium yang sembarangan, akan membuat dunia usaha menjadi tidak kondusif.

"Pelaku usaha ragu untuk berusaha, karena bisa sewaktu waktu tanpa alasan yang jelas atau dengan alasan kepentingan wong cilik, kebijakan moratorium dikeluarkan," imbuh Grace.

Bukan cuma itu, alasan lainnya, sambung Grace, moratorium unitlink berpotensi mengakibatkan terjadinya konflik kepentingan.

Mengapa? Jika produk ini dilarang dan dihentikan pemasarannya, lalu bagaimanakah nasib pemegang polis lain yang sebagian besar masih percaya pada produk asuransi tersebut?

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan