Menhub Sebut Libur Nataru Tak Ada Penyekatan, Ganjar Antisipasi 4,8 Juta Pemudik Masuk Jateng
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengungkapkan, bahwa pengetatan yang dilakukan adalah protokol kesehatan dan bukan penyekatan
Disinggung terkait penyekatan, Ganjar mengatakan belum ada rencana penyekatan di Jawa Tengah.
Meski begitu, titik-titik pos pantau, pos pengawasan dan checking point sudah disiapkan di sejumlah lokasi.
Pihaknya juga sudah koordinasi dengan PLN, Pertamina, Bulog dan instansi terkait untuk memastikan semuanya aman.
“Skenario apapun saya minta semua siaga. Tidak hanya nataru, tapi saya ingatkan untuk siaga terkait bencana,” pungkas dia.
Baca juga: Ini Ketentuan Pelaksanaan Ibadah Natal Tahun 2021: Dilarang Lakukan Pawai Skala Besar
Untuk itu, dukungan dari sejumlah instansi termasuk TNI/Polri, Kementerian Perhubungan dan lain sebagainya bakal dikerahkan.
Ganjar meminta agar pintu masuk ke Jateng seperti di pelabuhan, bandara, stasiun dan terminal bus untuk dikontrol ketat.
“Yang harus diantisipasi itu kalau ada yang dari luar negeri, tapi menggunakan jet pribadi. Itu yang sulit dikontrol. Maka saya minta pihak bandara ketat dan kepada siapapun yang ingin masuk Jateng menggunakan jet pribadi saya minta lapor dulu dan bersedia dites,” ucap dia.
Ganjar mengatakan, diperlukan pemahaman bersama agar penanganan nataru bisa dilakukan dengan maksimal.
“Kalau melihat potensi itu (4,8 juta) memang gede ya. Maka kami hari ini rapat bersama Forkompinda agar punya pemahaman bersama agar nataru nanti bisa berjalan dengan baik,” kata dia.
Kabagdalops Polda Jateng, AKBP Djodi Winarno mengatakan, pihak kepolisian sudah menyiapkan sejumlah pos pengamanan di berbagai lokasi di Jateng.
Yaitu pos pengamanan perbatasan kota, bandara, pelabuhan, SPBU, terminal, gereja, obyek wisata dan tempat-tempat kerumunan.
“Semua personel sudah disiapkan dan kegiatan untuk pengamanan nataru sudah berjalan sejak beberapa waktu lalu. Setidaknya ada lebih dari 300 pos yang kami siapkan, dengan ribuan personel yang siap ditugaskan,” kata dia.
Baca juga: Aturan Baru Pemerintah di Libur Nataru: Yang Belum Vaksin Nggak Boleh Pergi Jauh-jauh
Aturan Baru Pengganti PPKM Level 3 untuk Natal dan Tahun Baru
Pemerintah telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
Inmendagri tersebut merupakan aturan pengganti dari Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 yang salah satunya mengatur tentang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah Indonesia.