Jumat, 19 September 2025

Sri Mulyani Sebut Ada 10 Juta Keluarga Tidak Bayar Pajak, Malah Dapat Bantuan Pemerintah

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, tidak semua Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki kemampuan untuk membayar pajak.

Penulis: Yanuar R Yovanda
dok. Kemenkeu
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Sri Mulyani Sebut Ada 10 Juta Keluarga Tidak Bayar Pajak, Malah Dapat Bantuan Pemerintah 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, tidak semua Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki kemampuan untuk membayar pajak.

Bahkan menurutnya, sebanyak 10 juta keluarga malah dapat bantuan dari pemerintah dan tidak perlu bayar pajak

"Kalau Anda tidak punya pendapatan, Anda tidak bayar pajak dan kalau Anda tidak punya kemampuan, Anda dibantu negara. Contohnya 10 juta keluarga di Indonesia itu mereka tidak bayar pajak, mereka diberi Program Keluarga Harapan," ujarnya dalam acara "Sosialisasi UU HPP" di Bandung, Jawa Barat, Kamis (17/12/2021).

Baca juga: Menkeu Sri Mulyani: Main Kripto dan Untung, Orangnya Harus Bayar Pajak

Sri Mulyani menjelaskan, anak program PKH diberikan santunan untuk beasiswa, Ibu hamil diberikan tambahan, serta kalau di keluarga itu ada lansia juga diberikan tambahan. 

"Masih ditambah lagi sembako, jadi PKH plus sembako. Mereka tidak bayar pajak, mereka sudah pasti tidak bayar pajak karena mereka adalah keluarga tidak mampu," katanya. 

Sementara itu, jika Anda memiliki pendapatan ratusan juta per tahun, maka tidak ada lagi konsekuensi untuk tidak membayar pajak.

Baca juga: Sosialisasi Pajak, Sri Mulyani Sebut NIK Gantikan NPWP demi Penyederhanaan

"Kalau Anda bekerja, pendapatan Anda Rp 20 juta sebulan, itu berarti Rp 240 juta per tahun ya pantas-pantasnya bayar pajak. Bayar pajaknya buat apa? Bukan untuk dikumpulkan oleh Kementerian Keuangan, dipakai untuk bantuin yang tidak mampu tadi dan untuk membangun infrastruktur," pungkas Sri Mulyani.

Main Kripto dan Untung, Orangnya Harus Bayar Pajak

Kementerian Keuangan memberikan jawaban terkait pengenaan pajak dalam bermain mata uang kripto atau cryptocurrency.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, jika seseorang bermain kripto dan mendapatkan keuntungan di suatu tahun, maka akan masuk hitungan pajak.

"Kalau saya rekonstruksikan ya, pernah main di Bitcoin tahun 2016 dapat Rp 1 miliar, kalau waktu itu dapat Rp 1 miliar ya itu adalah kewajiban bayar pajak di 2016," ujarnya di acara Sosialisasi UU HPP di Bandung, Kamis (17/12/2021).

Baca juga: Sosialisasi Pajak, Sri Mulyani Sebut NIK Gantikan NPWP demi Penyederhanaan

Dia menjelaskan, jika nilai uang kripto tersebut turun di beberapa tahun berikutnya, maka tidak masuk dalam hitungan pajak.

"Tapi, sekarang karena ini adalah nilainya naik turun, sekarang jadi tinggal Rp 200 juta gitu (di 2020). Jadi, nilainya hilang ya, kalau di 2016 berarti kurang bayar dan di 2020 kalau turun, rugi kan, tidak bayar gitu," kata Sri Mulyani.

Secara keseluruhan, dia mengungkapkan, bahwa dalam aturannya yakni pengenaan pajak merupakan kewajiban berlaku per tahun.

"Tetap sebetulnya pajak itu kewajiban per tahun anggaran, jadi tidak bisa kalau belum untung jangan dulu dipajaki. Tidak juga," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan