DPR Kritik Impor BBM Satu Pintu Lewat Pertamina, Berpotensi Monopoli dan Langgar UU Migas
Kebijakan pemerintah yang mewajibkan impor Bahan Bakar Minyak (BBM) melalui satu pintu, yakni PT Pertamina, menuai kritik dari DPR
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Dodi Esvandi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kebijakan pemerintah yang mewajibkan impor Bahan Bakar Minyak (BBM) melalui satu pintu, yakni PT Pertamina, menuai kritik dari DPR.
Anggota Komisi VI DPR RI, Sartono Hutomo, menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), yang seharusnya membuka ruang bagi pelaku usaha swasta.
Menurut Sartono, kebijakan yang digagas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu berpotensi merusak iklim usaha, mengurangi transparansi, dan menyalahi prinsip persaingan sehat.
“Harus dikaji secara komprehensif dan mendalam. Jangan sampai kebijakan ini justru menimbulkan monopoli dan merugikan masyarakat,” ujar Sartono dalam keterangan resminya, Jumat (19/9/2025).
Ia menyoroti dampak langsung yang dirasakan SPBU swasta, seperti kesulitan pasokan hingga kelangkaan BBM.
Bahkan, muncul persepsi di masyarakat bahwa kualitas BBM dari SPBU swasta lebih baik dibandingkan milik Pertamina.
Baca juga: BBM Langka di SPBU Swasta, Prabowo Panggil Bos Pertamina: Katanya Tak Ada Monopoli
“Ini tamparan keras bagi Pertamina dan seluruh BUMN. Pertamax, misalnya, harus menjadi wajah pelayanan publik yang berkualitas dan kompetitif,” tegas politikus Partai Demokrat itu.
Sartono juga mengingatkan bahwa kebijakan impor BBM satu pintu berisiko menciptakan monopoli, tidak hanya dari sisi harga, tetapi juga kualitas produk yang dikonsumsi masyarakat.
Ia mendesak pemerintah membuka ruang kompetisi yang sehat agar publik tidak menjadi korban kebijakan yang tidak adil.
“Pertamina harus berhati-hati. Jangan sampai persaingan usaha yang tidak sehat justru menjadi masalah baru ke depan,” tandasnya.
Menanggapi kritik tersebut, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya menyatakan bahwa pemerintah telah memberikan kuota impor BBM sebesar 110 persen kepada SPBU swasta untuk tahun 2025, meningkat dari tahun sebelumnya.
“Contohnya, jika tahun 2024 perusahaan A mendapat kuota 1 juta kiloliter, maka tahun ini diberikan 1,1 juta kiloliter. Jadi tidak benar kalau dikatakan pemerintah tidak memberikan kuota,” ujar Bahlil di Istana Kepresidenan, Senin (15/9/2025).
Jika masih terjadi kekurangan pasokan, Bahlil menyarankan SPBU swasta untuk berkolaborasi dengan Pertamina.
Menurutnya, distribusi BBM menyangkut hajat hidup orang banyak dan harus tetap berada dalam pengawasan negara.
“Industri yang menyangkut kebutuhan publik harus dikontrol agar semua berjalan baik,” tutup Bahlil.
Tok! DPR-Pemerintah Sepakati 52 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Perampasan Aset Tidak Masuk? |
![]() |
---|
Menkeu Purbaya Guyur Himbara Rp200 Triliun, DPR: Enggak Masalah, Asal Tepat Sasaran |
![]() |
---|
TNI Jaga DPR dan Fasilitas Publik, Kemhan: Bukan Darurat Militer, Itu Permintaan Kapolri |
![]() |
---|
Momen Baleg DPR Terpukau Penjelasan Ahmad Basarah Soal Pancasila dalam Pembahasan RUU PIP |
![]() |
---|
Bambang Patijaya: SPBU Swasta Bisa Beli Bahan Dasar dari Pertamina |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.